Arahan Gubernur H. Sugianto Sabran Dalam Rapat Koordinasi Program Pencegahan Korupsi pada Pemerintah Daerah se-Kalteng

Kontribusi dari Widia Natalia, 05 April 2021 10:24, Dibaca 20 kali.


MMCKalteng – Palangka Raya – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran menghadiri sekaligus menyampaikan arahan pada kegiatan Rapat Koordinasi program pencegahan Korupsi pada Pemerintah Daerah se-Kalteng, bertempat di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (05/04/2021). Rapat Koordinasi diikuti secara virtual melalui video conference oleh jajaran Pemerintah Daerah se-Kalteng dari tempat masing-masing.

Terdapat 3 arahan Gubernur Kalteng yang disampaikan dalam Rapat Koordinasi program pencegahan Korupsi pada Pemerintah Daerah se-Kalteng. Pertama, Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota harus berperan aktif dalam mendukung dan menjalankan program pencegahan dan pemberantasan korupsi di wilayah masing-masing.

(Baca Juga : Ir. Darliansjah, M.Si : Ancaman Bencana Kebakaran Hutan Dan Lahan di Provinsi Kalimantan Tengah Telah Berhasil Dilalui )

Kedua, seluruh entitas yang memiliki tanggung jawab dan peran dalam pencapaian 8 area intervensi segera melakukan akselerasi kinerja untuk mengoptimalkan capaian kinerja sesuai dengan indikator  yang telah ditetapkan. Terakhir, meningkatkan koordinasi dan komunikasi antar instansi untuk memperkuat sinergitas pemerintah  dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi di Kalteng.

Pada kesempatan tersebut dilakukan Penandatangan Komitmen Bersama Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Prov. Kalteng. Komitmen Bersama tersebut dalam rangka Menujudkan Tata Kelola Pemerintah yang Bersih, Transparan, Akuntabel dan Bebas Korupsi, Kolusi, Nepotisme pada Pemerintah Daerah.

Melalui Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi, Pimpinan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota berkomitmen untuk melaksanakan yakni pertama, implementasi program Monitoring Centre For Prevention (MCP) secara konsisten, substansial dan akuntabel. Kedua, perencanaan, pengaggaran, realisasi keuangan dalam tata kelola Pemerintah Daerah yang mengutamakan kepentingan dan kemanfaatan publik. Ketiga, proses pengadaan barang dan jasa yang bersih, profesional dan akuntabe, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Keempat, penertiban, pemulihan, penyelesaian dan pengamanan seluruh aset milik Pemerintah Daerah. Terakhir penguatan pengawasan dan pengendalian dalam tata kelola Pemerintah Daerah.

Penandatangan dilakukan oleh Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran bersama Bupati/ Walikota se-Kalteng. Penandatangan disaksikan langsung oleh Direktur Wilayah III Koordinasi dan Supervisi, Komisi Pemberantasan Korupsi Bahtiar Ujang Purnama.


Turut hadir Ketua DPRD Prov. Kalteng Wiyatno, Sekretaris Daerah Prov. Kalteng Fahrizal Fitri, Bupati/Walikota Se-Kalteng, Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III KPK Brigjen Polisi Bahtiar Ujang, Kasatgas Pencegahan Direktorat III Wilayah 2 Koordinasi dan Supervisi KPK RI Edi Suryanto, sejumlah Kepala Perangkat Daerah Prov. Kalteng dan Kepala Perwakilan BPKP Kalteng Setia Pria Husada.(WDY/Foto:Riduan)

Widia Natalia

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook