Tidak Memakai Masker Diberikan Penindakan dan Sanksi Sosial

Kontribusi dari DINAS KOMINFOSANTIK KAB. GUMAS, 29 Maret 2021 09:41, Dibaca 6 kali.


MMCKalteng - Gunung Mas – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) terus berupaya dalam menegakkan kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah dengan melakukan Patroli Yustisi ke setiap titik keramaian dan kerumunan masa dengan tujuan untuk menerapkan dan menegakkan disiplin protokol kesehatan, diantaranya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Gumas. Hal itu disampaikan Kepala Satpol-PP Gumas yang diwakili Kasi Linmas, Agus Sefeni saat dibincangi di Taman Kota Kuala Kurun pada Sabtu (27/3/2021) malam.

Ia menjelaskan, sasaran operasi yustisi penegakan protokol kesehatan dan razia masker malam ini dilakukan di Kecamatan Kurun diantaranya daerah pasar lama, pasar baru, Cafe, kedai, dan tempat bermain anak anak.

(Baca Juga : Terima Laporan Pajak Tidak Sesuai, Tim Bapenda Kobar Turun Ke Lapangan Validasi Data PBB-P2)

“Dari hasil operasi, petugas menjaring beberapa orang yang tidak memakai masker saat di luar rumah, sehingga diberikan penindakan dan sanksi,” kata Agus.

Agus mengatakan, mereka yang terjaring dan ketahuan tidak memakai masker maka akan didata dan membuat pernyataan serta diberikan sanksi berupa sanksi fisik (push up) dan sanksi sosial (membaca teks pancasila dan menyanyikan lagu kebangsaan).

"Dalam operasi patroli yustisi, kita melakukan penguatan dan pengawasan di lapangan mengenai kegiatan masyarakat yang masih berkumpul atau bekerumun, tentunya dengan memberikan pembinaan kepada pelaku usaha untuk menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer," jelasnya.


Kegiatan yustisi dimulai dari pukul 07.00 pagi sampai pukul 20.00 wib, dan kegiatan patroli dilaksanakan tiga kali sehari, dimulai dari pagi hari pukul 08.00-10.00 wib, siang hari pukul 12.00-13.00 wib, dan malam hari 20.00-21.00 wib. 

Terkait jam malam, sejak terbitnya sprin dari Kepala Satpol-PP Salampak Haris untuk pelaksanaan kegiatan patroli yustisi, dilaksanakan di Kota Kuala Kurun dimana kegiatan malam masyarakat sebagai pelaku usaha dibatasi hingga pukul 21.00 malam. 

“Kegiatan ini sudah dilaksanakan jauh-jauh hari, terhitung dari bulan januari yang sebelumnya kita laksanakan di tingkat kecamatan dan desa-desa, kami berharap, masyarakat sebagai garda terdepan untuk melawan Covid–19 dengan bahu membahu dan memiliki kesadaran yang tinggi untuk melaksanakan himbauan pemerintah,” tandasnya. (Iswanto / Foto: Iswanto)

DINAS KOMINFOSANTIK KAB. GUMAS

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook