Sekda Kalteng Hadiri Rapat Koordinasi Pembahasan Evaluasi Perkembangan Pelaksanaan PPKM Mikro

Kontribusi dari Widia Natalia, 18 Maret 2021 17:25, Dibaca 1,125 kali.


MMCKalteng – Palangka Raya – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) Fahrizal Fitri mewakili Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran menghadiri Rapat Koordinasi Pembahasan Evaluasi Perkembangan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Rapat Koordinasi diikuti Gubernur Kalteng secara virtual melalui video conference dari Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (18/03/2021).

Rapat dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia (RI) Airlangga Hartarto yang juga merupakan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN). Hadir juga Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dan Kepala BNPB Pusat Doni Monardo secara virtual dari tempat masing-masing.

(Baca Juga : Ketua TP PKK Ivo Sugianto Sabran Buka Rakor Pokjanal Posyandu Tingkat Provinsi Kalteng Tahun 2023)

PPKM merupakan kebijakan baru Pemerintah dalam pengendalian pandemi Covid-19 di Indonesia. Istilah ini berbeda dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Mekanisme PPKM dan PSBB berbeda. Kebijakan penerapan PSBB merupakan inisiatif awal berupa pengajuan pembatasan ada di Pemerintah Daerah. Sementara, pembatasan PPKM ada di tangan Pemerintah Pusat.

Pemerintah pusat menetapkan kriteria awal terhadap daerah-daerah untuk dilakukan pembatasan. Daerah yang masuk dalam kriteria harus menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat.

Pada kesempatan tersebut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan Pelaksanaan PPKM Mikro untuk tahap 4, akan berlaku dari tanggal 23 Maret sampai dengan 5 April 2021 mendatang. Pada PPKM Mikro ke-4 ini, ada penambahan 5 Provinsi yang terdata dari Satuan Tugas maupun Kementerian Kesehatan yang menunjukan trend kasus konfirmasi yang perlu untuk diturunkan. Ke lima Provinsi tersebut antara lain Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat.

“PPKM Mikro untuk tahap ke 4 ini nanti akan berlaku dari tanggal 23 Maret sampai dengan 5 April dengan menambah 5 Provinsi yang terdata dari satgas Covid-19 maupun Kemenkes yaitu menunjukan trend yang perlu untuk diturunkan yaitu Kalsel, Kalteng, Sulawesi Utara, NTT dan NTB”, tutur Budi Gunadi Sadikin.

“Sementara, pada PPKM tahap ke 3, sampai dengan 22 maret, setelah ditambahkan Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan”, imbuhnya.

Budi Gunadi Sadikin mengatakan akan segera mengeluarkan instruksi Menteri Dalam Negeri untuk PPKM ke-4 ini dari tanggal 23 Maret sampai 5 April mendatang.


“Drafnya sudah kami susun dan kemudian kami dapat masukan dari Kemkominfo maupun dari satgas covid, namun ini akan kami lebih matangkan lagi. Besok kami akan sampaikan kepada bapak Menko, Menkes serta satgas Covid untuk dapat diberikan masukan, perbaikan terhadap instruksinya. Sehingga selambat-lambatnya besok sore atau besok malam, segera kami tandatangani dan segera kami edarkan keseluruh Daerah Jawa, Bali, plus Kaltim, Sumut Sulsel ditambah dengan 5 Daerah yang baru masuk”, jelas Budi Gunadi Sadikin.

Lebih lanjut Budi Gunadi Sadikin memgatakan sebagai masukan dari pihaknya, untuk Daerah yang baru yakni Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat bahwa PPKM ini bernama PPKM mikro. Namun, kebijakan ini sebetulnya juga mengandung unsur makro.

Budi Gunadi Sadikin menjelaskan terkait kebijakan ini akan ada pengaturan mengenai tempat ibadah, sekolah, tempat hiburan, kemudian restoran. Hal tersebut berlaku secara makro yang berlaku disejumlah wilayah. Khusus untuk mikro, penekannya adalah adanya Satgas atau juga ada posko-posko ditingkat Kecamatan, kemudian ditingkat Kelurahan atau Desa, ditingkat kampung dan RT/RW.

“ Sehingga dapat dilakukan pemetaan zonasi dan kemudian Daerah mana yang perlu dilakukan, katakanlah penetapan yang keras seperti lockdown didaerah RT/RW”, tegasnya.

Budi Gunadi Sadikin juga mengatakan untuk Daerah zona merah dan orange perlu dilakukan langkah-langkah yang ketat, baik penggunaan masker, Penerapan praktik 3T (Tracing, Testing, Treatment) dan penerapan perilaku 3M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak).

Menteri Kesehatan menyarankan agar setelah rapat ini selesai, 5 Daerah yang baru ditetapkan untuk melaksanakan PPKM yakni Gubernur ataupun Pj. Gubernur segera melaksanakan rapat dengan forkopimda termasuk tokoh oerganisasi masyarakat tertentu terutama untuk menentukan zona Kabupaten atau Kota mana yang akan dilakukan PPKM ini.

Sementara itu, perwakilan dari Kepolisian RI (Polri) menyatakan Polri mendukung keputusan Pemerintah untuk tahap selanjutnya PPKM Mikro ini dan perluasan Provinsi. Dari 5 Provinsi yang akan diterapkan PPKM Mikro, Polri bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan telah melatih sebanyak 4.645 tenaga Kepolisian untuk menjadi Treaser.

Nampak hadir mendampingi Sekretaris Daerah diantaranya Kepala Dinas Kesehatan Prov. Kalteng Suyuti Syamsul, Kepala Satpol PP Prov. Kalteng Baru I. Sangkai, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Prov. Kalteng Aster Bonawaty dan Plt. Kalaksa BPB-PK Prov. Kalteng H. Darliansjah. (WDY/Foto:Agung)

Widia Natalia

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook