Rutan Palangka Raya Diseminasi Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM)

Kontribusi dari Humas Kemenkumham Kalteng, 10 Maret 2021 16:39, Dibaca 1,019 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya - 2 Orang Pegawai Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palangka Raya yaitu Staf Kesatuan Pengamanan Rutan, Yuni dan Staf Pelayanan Tahanan, Najmudin Naufal mengikuti kegiatan Pelaksanaan Diseminasi Pelayanan Publik Berbasis HAM di Aula Kahayan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Rabu (10/3/2021). Menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM), Pelayanan publik Berbasis HAM adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip HAM bagi setiap warga negara dan penduduk atas jasa atau pelayanan administratif yang disediakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.


Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM bertujuan memberikan acuan, motivasi, dan penilaian terhadap kinerja pelayanan publik yang dilakukan oleh UPT untuk penghormatan, perlindungan, pemenuhan, dan pemajuan HAM. Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Kalteng, Budi Haryono membuka acara diseminasi tersebut.

(Baca Juga : Rupbasan Palangka Raya Ikuti Rapat Koordinasi Persiapan Desk Evaluasi)

Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Woro Sadarini sebagai narasumber menjelaskan, "Pelaksanaan HAM dengan beberapa tahapan yang pertama yaitu keadilan yang mana layanan publik memberikan kesamaan hak dan persamaan perlakuan bagi semua orang/masyarakat," ucapnya.


Dilanjutkannya, yang kedua aksessibilitas yang merupakan program pelayanan publik mudah, sederhana dan terjangkau oleh semua lapisan masyarakat, dan ketiga berdayaguna yang mengutamakan kepentingan umum, menggunakam SDM, efisien serta tercapai tujuan. Standar Pelayanan merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Di akhir kegiatan dilaksanakan sesi tanya jawab dan diakhiri dengan berfoto bersama. Semua kegiatan berlangsung aman serta lancar dengan mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dengan menggunakan masker dan menjaga jarak. (Red-dok, Humas Kalteng, Maret 2021).

Humas Kemenkumham Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook