Madrasah di Barut Mulai PBM Tatap Muka

Kontribusi dari Kemenag Kalteng, 17 Februari 2021 09:28, Dibaca 7 kali.


MMCKalteng – Barito Utara – Setelah melalui sejumlah prosedur verifikasi, sejumlah madrasah di Kabupaten Barito Utara (Barut) mulai menggelar Proses Belajar Mengajar (PBM) tatap muka. Tak hanya berkoordinasi ke berbagai instansi terkait, digelarnya PBM tatap muka itu baru dilakukan setelah mendapatkan ijin dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 kabupaten maupun kecamatan setempat.

Kepala Kantor Kemenag Barut HM. Yusi Abdhian melalui Kasi Pendidikan Islam Almubasir menjelaskan, terdapat 28 lembaga pendidikan di bawah naungan Kemenag Barut yang menyatakan siap menyelenggarakan PBM tatap muka, terdiri dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

(Baca Juga : Wakil Bupati Bersama GOW Kotim Peduli WBP Lapas Sampit)

“Kemudian dari jumlah itu, ada 20 lembaga pendidikan yang memulai PBM tatap muka sejak Senin (15/2/2021) kemarin,” jelas Almubasir di Muara Teweh, Rabu (17/2/2021).

Dijelaskan, pihaknya sejak awal Januari 2021 telah melakukan koordinasi ke berbagai instansi terkait, serta mengajukan permohonan ke Satuan Tugas Covid-19 kabupaten maupun kecamatan untuk mendapatkan ijin PBM tatap muka.

“Meskipun PBM tatap muka ini telah berjalan namun kami tetap melakukan pengawasan dan bekerja sama dengan Satgas Covid-19 Kabupaten Barito Utara maupun kecamatan untuk tetap melakukan verifikasi dan evaluasi,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, hasil pemantauan dan evaluasi akan menjadi dasar pengambilan keputusan apakah PBM tatap muka dilanjutkan atau dihentikan.

“Jika tak memenuhi syarat protokol kesehatan, maka PBM dihentikan,” beber Almubasir.

Jam belajar sudah disepakati untuk jenjang RA dan MI hanya 2 jam perhari. Sedangkan tingkat MTs dan MA selama 3 jam perhari dengan pengaturan waktu jam pelajaran di atur masing-masing oleh pihak satuan pendidikan.

“Kami sudah menyurati ke madrasah-madrasah dan RA bahwa boleh melaksanakan PBM tatap muka bagi lembaga yang sudah siap melaksanakan dan mendapatkan persetujuan dari pihak berwenang, serta persetujuan orang tua melalui rapat komite sekolah termasuk daftar periksa yang dipersyaratkan dalam SKB 4 Menteri," tutupnya. (Almubasir)

Kemenag Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook