Pasukan Pengelola Ruang Terbuka Hijau Terima SK Penetapan

Kontribusi dari Diskominfo Kobar, 11 Februari 2021 22:06, Dibaca 2,938 kali.


MMCKalteng - Kotawaringin Barat - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (P2KLH) membagikan Surat Keputusan tentang Petugas Pengelola Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tahun Anggaran 2021 kepada Petugas Pengelola RTH pada Kamis (11/2/2021) berlokasi di Taman Kota Manis Pangkalan Bun. Kegiatan serupa sudah pernah dilakukan pada tahun lalu sebagai bentuk penyegaran kerja di awal tahun.

Surat keputusan tersebut sebagai dasar untuk mengangkat Tenaga Harian Lepas (THL) yang dikenal sebagai Petugas Pengelola Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang memiliki peran penting dalam menunjang kelancaran pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

(Baca Juga : 30 Peserta Ikuti Lomba Lukis Goresan Pesona Kotawaringin Barat )

Menurut Kepala DLH Kobar melalui Kabid P2KLH Jhon Goro mengatakan bahwa total petugas pengelola RTH sendiri adalah sebanyak 76 orang dengan rincian 9 petugas keamanan, 40  petugas pemeliharaan, 16 orang petugas potong rumput, 9 orang petugas pembersihan dan penataan dan 2 orang sopir.

“Sistem pembayaran upah dari seluruh Petugas Pengelola RTH ini berasal dari APBD Kabupaten Kotawaringin Barat TA 2021 dan setiap petugas tersebut memiliki kewajiban dan fungsi masing-masing yang saling bersinergi dalam upaya pengelolaan RTH perkotaan,” ujar Jhon.

“Sebenarnya keberadaan petugas pengelola RTH ini bukanlah merupakan hal yang baru, namun keberadaannya di DLH kobar sudah ada sejak tahun 2017 dan telah aktif dilaksanakan hingga tahun 2021 ini,” imbuhnya.

Kewajiban pemerintah daerah terhadap petugas tersebut tidak hanya dalam hal pembayaran upah namun petugas tersebut juga dilindungi dengan asuransi/jaminan ketenagakerjaan berupa jaminan kecelakaan kerja dan kematian. Selain itu, petugas juga diberikan asuransi kesehatan yang tidak hanya melindungi petugas pengelola RTH namun juga melindungi keluarga petugas tersebut (istri/anak).

RTH kota Pangkalan Bun terdiri dari taman-taman kota, bundaran dan taman di plangson atau dikenal dengan jalur hijau jalan. Seluruh RTH ini berperan dalam menyeimbangkan ekologis kota sebagai bentuk minimalisasi dampak negatif dari pembangunan yang terus meningkat di kota Pangkalan Bun pada khususnya dan di Kotawaringin Barat pada umumnya.

Dengan adanya RTH akan meningkatkan kemampuan resapan air ke dalam tanah sehingga akan menurunkan potensi banjir kawasan, menurunkan polusi udara, meningkatkan produktivitas masyarakat karena banyaknya ruang publik yang tersedia untuk interaksi sosial serta meningkatkan kesehatan masyarakat.

"Oleh sebab itu, keberadaan Petugas Pengelola RTH ini sangat berperan penting untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut sehingga perlu ditetapkan melalui surat keputusan kepala Dinas Lingkungan Hidup sebagai bentuk penetapan petugas secara sah dan diakui oleh pemerintah daerah," pungkas Jhon. (dlh.kobar)

Diskominfo Kobar

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook