Tim Kesehatan Lapas Sampit Lakukan Pendampingan Rapid Tes

Kontribusi dari Humas Kemenkumham Kalteng, 11 Februari 2021 11:31, Dibaca 12 kali.


MMCKalteng - Kotawaringin Timur - Guna mengantisipasi penyebaran covid-19 atau Corona Virus Disease, tahanan yang akan masuk ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sampit harus dilakukan Rapid Test terlebih dahulu. Lapas Kelas IIB Sampit melalui petugas keperawatan kesehatan, Rohmad Khusaini kembali melakukan pendampingan kepada Tahanan Kejaksaan yang akan dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Sampit, bertempat di Markas Kepolisian Resor Kotawaringin timur., Kamis (11/2/2021).

Hal ini dilakukan sesuai dengan yang diamanatkan melalui surat edaran Dirjen Pemasyarakatan No PAS-PK.01.01.01-679 tanggal 20 mei 2020 tentang Penerimaan Tahanan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap di masa Pandemi Covid-19.

(Baca Juga : Rutan Kuala Kapuas Terima Penguatan WBK WBBM oleh Tim Humas dan RB Kanwil Kemenkumham Kalteng)


Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Agung Supriyanto membenarkan, "Sehubungan adanya pemindahan tahanan kejaksaan Kotim ke Lapas Sampit saya telah memerintahkan seorang perawat kesehatan Lapas Sampit untuk melakukan pendampingan kepada Tahanan yang akan dilakukan Rapid test," jelas Agung Supriyanto.

Menurut (Kalapas) Agung Supriyanto menambahkan, "Pendampingan tersebut bertujuan untuk mengetahui kondisi sebenarnya keadaan kesehatan para tahanan, karena akan dilaksanakan pemindahan ke Lapas Sampit," tambahnya.


"Pendampingan ini dilakukan adalah sebagai wujud sinergitas dengan sesama Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Kejaksaan Negeri, Kepolisian dan Lapas setempat," pungkasnya. (Red-dok, Humas Kalteng, Februari 2021).

Humas Kemenkumham Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook