Sekda Kalteng Hadiri Rapat Penanganan Covid-19 dan Pelaksanaan Refocusing Transfer ke Daerah dan Dana Desa TA 2021 bersama Pemerintah Daerah

Kontribusi dari Widia Natalia, 09 Februari 2021 15:46, Dibaca 59 kali.


MMCKalteng – Palangka Raya – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) Fahrizal Fitri mewakili Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran menghadiri Rapat Penanganan Covid-19 dan Pelaksanaan Refocusing Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran (TA) 2021 bersama Pemerintah Daerah.  Rapat diikuti Sekretaris Daerah Prov. Kalteng secara virtual melalui video conference dari Ruang Bajakah 2 Lt. II Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (09/02/2021).

Rapat Pelaksanaan Refocusing dibuka oleh Plh. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendari) Hamdani. Rapat kebijakan penanganan Covid-19 dalam rangka dukungan terhadap pelaksanaan  Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 3 Tahun 2021 tanggal 5 Februari 2021.

(Baca Juga : Sekda Kalteng Hadiri Rapat Koordinasi Tim Pengarah Teknis Badan Restorasi Gambut dan Mangrove )

Hamdani menyampaikan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia (RI) terkait Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat dalam rangka penanganan Covid-19, Pemerintah terus berupaya melakukan langkah-langkah pengendalian penyebaran Covid-19 yang dengan angka pasien positif sampai hari ini mengalami peningkatan. Sebagai langkah strategisnya telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 3 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di Tingkat Desa, Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19. Ini merupakan kelanjutan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 2 Tahun 2021 yang sebelumnya pemberlakuannya pada tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota pada 7 Provinsi yakni Jawa dan Bali.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 3 Tahun 2021 tentunya kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat diperpanjang berbasis mikro pada tingkat Kelurahan dan Tingkat Desa dengan membentuk posko penanganan Covid-19 dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut.

Pertama, Gubernur dan Bupati/Walikota agar mengatur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berbasis mikro yang dilakukan melalui koordinasi antar seluruh unsur yang terlibat mulai dari Ketua RT, RW, Kepala Desa, Lurah, satuan perlindungan masyarakat, Bintara Pembina Desa, Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkantibmas), satuan Polisi Pamong Praja, Tim Penggerak pemberdayaan keluarga, pos pelayanan keluarga berencana, kesehatan terpadu, Dasa wisma, tokoh masyarakat/agama/adat, penyuluh dan pendamping tenaga kesehatan dan relawan lainnya.  Kedua, mekanisme koordinasi pengawasan evaluasi pelaksanaan mikro PPKM dilakukan dengan membentuk pos komando sampai tingkat Desa dan Kelurahan.

Ketiga, kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan posko tingkat Desa dan Kelurahan dibebankan pada anggaran masing-masing unsur Pemerintah Daerah.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti memaparkan mengenai Kebijakan Refocusing TKDD TA 2021 sesuai SE-2/PK Tahun 2021. Astera Primanto Bhakti memaparkan Pemerintah Daerah melakukan realokasi dan refocusing DAU dan/atau DBH antara lain pertama, untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 berupa dukungan operasional, pemantauan dan penanggulangan dampak kesehatan ikutan pasca vaksinasi Covid-19, distribusi, pengamanan dan penyediaan tempat penyimpanan vaksin Covid-19 serta insentif tenaga kesehatan Daerah. Selain itu, mendukung Kelurahan dalam pelaksanaan penanganan pandemi Covid-19 melalui penyediaan anggaran yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing Kelurahan dan digunakan antara lain untuk kegiatan pos komando tingkat Kelurahan.

Realokasi dan refocusing DAU dan/atau DBH sebagai insentif tenaga kesehatan Daerah dalam rangka penanganan Pandemi Covid-19, belanja kesehatan lainnya dan kegiatan prioritas yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Kedua, dukungan pendanaan paling sedikit sebesar 8% dari alokasi DAU TA 2021 atau sesuai dengan kebutuhan Daerah dengan memperhatikan tingkat kasus Covid-19 yang ditetapkan oleh BNPB yang dapat disesuaikan paling cepat 3 bulan dengan memperhatikan perkembangan tingkat kasus Covid-19. Ketiga, dalam hal Pemerintah Daerah tidak menerima DAU TA 2021/DAU 2021 tidak mencukupi, pemerintah Daerah dapat menggunakan DBH.

Keempat, dalam hal dukungan pendanaan yang bersumber dari DAU/DBH tidak mencukupi, Pemerintah Daerah mendanai dari sumber lainnya dalam Penerimaan Umum APBD. Terakhir, Bupati/Walikota melakukan pemantauan atas pelaksanaan kegiatan penanganan Pandemi Covid-19 yang dilaksanakan pada tingkat Kelurahan.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Narasumber lainnya diantaranya Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri,  Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP dan Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Kementerian Kesehatan. Turut hadir mendampingi Sekretaris Daerah Prov. Kalteng diantaranya Kepala Dinas Kesehatan Prov. Kalteng Suyuti Syamsul, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Prov. Kalteng Nuryakin, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Prov. Kalteng Akhmad Husain dan Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Prov. Kalteng H. Rojikinnor. (WDY/Foto:Rinto)

 

Widia Natalia

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook