Pengelola Kepegawaian Lapas Sukamara Ikuti Teleconference Persamaan Persepsi Penyusunan SKP CPNS 2019

Kontribusi dari Humas Kemenkumham Kalteng, 22 Januari 2021 18:28, Dibaca 9 kali.


MMCKalteng - Sukamara - Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) merupakan hal wajib yang dilakukan, tidak terkecuali bagi Calon Pegawai Negeri Sipil. Hal ini diperlukan untuk pengisian jurnal harian pada aplikasi SIMPEG yang nantinya berpengaruh terhadap tunjangan kinerja yang didapatkan. Maka dengan itu persamaan persepsi dalam pengisian SKP bagi CPNS merupakan hal yang perlu dilakukan agar ke depan tidak ada hal-hal yang mempengaruhi penilaian jurnal harian khususnya penghitungan tunjangan kinerja, Jumat (22/1/2021). 

Bertempat di ruang Kalapas, 2 orang pengelola Kepegawaian Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Sukamara mengikuti kegiatan Teleconference persamaan persepsi dalam penyusunan SKP bagi CPNS 2019. Kegiatan ini dilaksanakan oleh bagian kepegawaian dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah secara virtual, dengan tujuan memberikan pembekalan dan pelatihan bagi pengelola kepegawaian dan CPNS dalam menyusun SKP selama menjadi CPNS.

(Baca Juga : Beredar Hoaks Kartu Nikah, Ini Faktanya)


Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga Khudloifah menyampaikan persamaan persepsi ini dilakukan sebagai syarat untuk melakukan pindah data Jabatan bagi CPNS 2019.

"Setelah membuat SKP sementara dan sudah dinilai oleh pejabat yang berwenang, CPNS dapat melaksanakan pindah data jabatan sesuai dengan SK (Surat Keputusan) Jabatan yang sudah kami kirim," ucapnya.

Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) ini menjadi penting untuk menjamin objektivitas pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja, sedangkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) merupakan  target kinerja yang harus dicapai oleh pegawai dalam kurun waktu penilaian selama satu tahun. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang akan disusun harus berdasarkan dengan tugas jabatan, fungsi, wewenang, dan tanggung jawab.


Dalam melakukan penyusunan SKP bagi CPNS dengan kualifikasi Jabatan Fungsional perawat dapat dilihat pada Permen PAN dan RB No. 35 Tahun 2019. "Bagi CPNS dengan kualifikasi Jabatan Fungsional perawat bisa melihat pada Permen PAN dan RB No.35 Tahun 2019 di dalam melakukan penyusunan SKP dan uraiannya sesuai tugas, pokok, dan fungsinya," ucap Khudloifah.

Sehingga selama kurun waktu 1 tahun Pegawai atau CPNS wajib membuat target kinerja terkait tugas dan fungsi. Realisasi pelaksanaan setiap target merupakan penilaian paling penting terhadap tercapai atau tidaknya suatu target. Nantinya berdasarkan SKP yang telah dibuat dan hasil realisasi di lapangan akan dijadikan dasar di dalam melakukan Penilaian Prestasi Penilaian Kinerja Pegawai yang dilaksanakan secara sistematis yang mana penekanannya ada pada tingkat capaian Sasaran Kinerja Pegawai yang telah disusun dan disepakati. (Red-dok, Humas Kalteng, Januari 2021).

Humas Kemenkumham Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook