PK Bapas Sampit Optimalkan Penjamin WBP dan Masyarakat Sukseskan Pelaksanaan Permenkumham No. 32 Tahun 2020

Kontribusi dari Humas Kemenkumham Kalteng, 21 Januari 2021 16:53, Dibaca 784 kali.


MMCKalteng - Kotawaringin Timur - Pada awal tahun telah diterbitkan Permenkumham RI No. 32 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian Asimilasi dan Re-Integrasi bagi WBP dan Narapidana Anak untuk pencegahan penyebaran covid-19, Kamis (21/1/2021). Dalam penggalian data wawancara untuk penyusunan Litmas, salah satu aspek yang harus diperhatikan adalah penyusunan data mengenai kesiapan anggota keluarga terdekat dengan WBP/Klien Pemasyarakatan sebagai penjamin klien saat nantinya mendapatkan haknya untuk mengikuti program Re-Integrasi maupun Asimilasi yang harus dilaksanakannya, yang pastinya harus memenuhi beberapa syarat sesuai dengan Permenkumham RI No. 32 Tahun 2020.

Pada kesempatan kali ini, tak henti-hentinya Kabapas Sampit Feri Hermawan mengingatkan kepada petugas PK Bapas Sampit.

(Baca Juga : Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Kalteng Kembali Laksanakan Rapat Penyusunan Buku)


“PK harus dapat membuat litmas yang berkualitas dan objektif sesuai dengan keadaan sebenarnya, baik dari data yang diperoleh dari hasil wawancara langsung dengan WBP dan Petugas Lapas Sampit, tapi harus disesuaikan juga dengan data keadaan keluarga terdekat WBP dengan masyarakat sekitar tempat tinggal WBP agar saat tiba waktu bagi WBP menjalani program Re-Integrasi maupun Asimilasinya. Program tersebut dapat berjalan optimal karena jauh sebelum WBP menjalani program Re-Integrasi maupun Asimilasinya, PK sudah berkoordinasi dan mengecek kesiapan keluarga dan masyarakat tempat WBP tersebut akan menjalani program tersebut,” ucapnya.

Pada hari ini, PK Bapas Sampit Nabhan Ermawan melaksanakan penggalian data melalui metode wawancara dan observasi di lingkungan tempat tinggal keluarga WBP dan pemerintah setempat melalui ketua RT di lingkungan tempat tinggal WBP. Hal itu dilakukan dalam rangka penyusunan Litmas persiapan program Re-Integrasi bagi salah satu WBP yang masih menjalani masa pembinaan di Lapas Sampit.


Kegiatan tersebut berjalan dengan baik, dimulai dengan penjelasan kepada ketua RT setempat mengenai rencana pelaksanaan program PB yang akan dilaksanakan oleh WBP dan penegasan kembali kepada orang tua WBP selaku penjaminnya. Agar bisa membantu PK untuk mengawasi WBP saat menjalani program Re-Integrasinya, PB diminta tidak melanggar hukum dan bisa memulihkan hidup, kehidupan, dan penghidupannya berdampingan dengan masyarakat sekitar. (Red-dok, Humas Kalteng, Januari 2021).

Humas Kemenkumham Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook