DPRD Prioritaskan Penuntasan Raperda PPMHAD

Kontribusi dari Sekretariat DPRD Provinsi Kalteng, 19 Januari 2021 07:08, Dibaca 7 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) memprioritaskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak (PPMHAD) di Kalimantan Tengah untuk segera dituntaskan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pasalnya, raperda tersebut telah dinantikan seluruh masyarakat Kalteng, khususnya masyarakat Dayak.

Hal ini dikatakan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalteng H Maruadi ketika menyampaikan pidato pengantar raperda inisiatif DPRD Kalteng tersebut pada rapat Paripurna ke-2 masa persidangan I tahun sidang 2021 di gedung dewan, Senin (18/1/2021). Menurutnya, saat ini banyak permasalahan yang terjadi diantara masyarakat adat sehingga dengan hadirnya raperda tersebut akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat, khususnya dalam penyelesaian berbagai sengketa yang berbenturan dengan hukum negara.

(Baca Juga : WAKIL RAKYAT IKUT SAMBUT NATAL 2017)

“Dalam banyak hal pengakuan terhadap masyarakat hukum adat masih belum melembaga. Hal tersebut bisa dilihat dari munculnya berbagai permasalahan di kalangan masyarakat hukum adat. Seperti tantangan menjadi kaum minoritas dari berbagai zona aspek kehidupan mulai dari perekonomian, hukum, sosial, budaya dan sebagainya,” ucapnya.

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) V meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau (Pulpis) ini juga mengatakan, permasalahan lain yang dihadapi oleh masyarakat hukum adat adalah termarginalkannya masyarakat hukum adat dalam proses pembangunan karena belum sepenuhnya diberikan pengakuan terhadap tanah adat.

“Dalam aspek serta proses pembangunan, masyarakat hukum adat masih termarginalkan karena belum sepenuhnya diberikan pengakuan terhadap tanah adat. Kemudian yang ketiga, masyarakat hukum adat kerap mengalami konflik, baik antar anggota hukum adat itu sendiri maupun antara masyarakat hukum adat bersama masyarakat hukum adat yang lain,” tegasnya.

Selain itu, sambung Maruadi, saat penyelesaian masalah hukum adat kerap muncul permasalahan lain, yaitu adanya benturan dengan hukum nasional/negara. Sehingga dengan memperhatikan kondisi saat ini, baik di daerah maupun secara nasional, Bapemperda DPRD Kalteng menilai bahwa raperda tersebut harus segera diselesaikan dan akan menjadi prioritas pihaknya di DPRD Kalteng.

“Raperda inisiatif DPRD Kalteng tentang PPMHAD harus segera diselesaikan dan ini menjadi salah satu prioritas kita untuk segera dituntaska, sehingga mampu memberikan kepastian serta landasan hukum kepada semua pihak, khususnya masyarakat hukum adat dalam melakukan aktivitas, baik dalam investasi maupun program pembangunan serta meminimalisir berbagai konflik yang saat ini belum terselesaikan,” pungkas Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalteng ini. (Rovie / Foto: Rovie)

Sekretariat DPRD Provinsi Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
DPRD
DPRD
DPRD
DPRD
DPRD
DPRD
DPRD
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook