Karutan Palangka Raya Jalin Silaturahmi dengan Kejaksaan Negeri Palangka Raya

Kontribusi dari Humas Kemenkumham Kalteng, 18 Januari 2021 15:28, Dibaca 7 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya – Kepala Rutan Palangka Raya Suwarto didampingi oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Erikjon Sitohang dan Kepala Subsi Pelayanan Tahanan Meldy Putera melakukan koordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya Totok Bambang Sapto Dwijo, Senin (18/1/2021). Pada kesempatan itu, Suwarto menjelaskan bahwa Rutan Palangka Raya yang terpilih sebagai salah satu UPT Pemasyarakatan Pelaksana Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).


Hal ini memungkinkan sinkronisasi data antara beberapa instansi terkait. Oleh sebab itu, Suwarto menyampaikan agar pihak kejaksaan tidak terlambat menyampaikan berkas perpanjangan tahanan kepada pihak Rutan Palangka Raya agar tidak terjadi Overstaying tahanan di Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

(Baca Juga : Kemenag Kapuas Lakukan Penilaian Arsip)


Selain itu, Suwarto juga menyampaikan mengenai Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Dimana peraturan ini mengharuskan adanya surat pernyataan tidak ada perkara lain yang diajukan kepada pihak Kejaksaan.

Sebelum pulang, Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya Totok Bambang Sapto Dwijo mengajak Kepala Rutan Palangka Raya Suwarto berkeliling untuk melihat-lihat barang bukti yang ada di Kejaksaan Negeri Palangka Raya. (Red-dok, Humas Kalteng, Januari 2021).

Humas Kemenkumham Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook