BPJPH Tunggu Ketetapan Fatwa MUI untuk Terbitkan Sertifikat Halal Vaksin

Kontribusi dari Kemenag Kalteng, 11 Januari 2021 10:32, Dibaca 881 kali.


MMCKalteng – Palangka Raya - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat telah menetapkan Vaksin Covid-19 produksi Sinovac, dinyatakan halal dan suci, setelah menggelar rapat pleno secara tertutup di Jakarta, pada Jumat 8 Januari 2020. Namun, ketetapan final fatwanya, terutama yang terkait izin penggunaan vaksin, masih menunggu keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

"Komisi Fatwa MUI memang telah menetapkan bahwa vaksin Sinovac halal dan suci. Kami sedang menunggu hasil lengkap ketetapan fatwa MUI. Kami sudah berkoordinasi dengan MUI dan LPPOM. Insya Allah setelah semua lengkap kita terbitkan sertifikat halal vaksin Sinovac," jelas Kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso, dalam rilis yang diterima Kanwil Kemenag Kalimantan Tengah, Senin (11/1/2021).

(Baca Juga : Wakil Bupati Katingan Secara Resmi Buka Kegiatan Rehabilitasi di Lapas Narkotika Kasongan)

Menurut Sukoso, ada tujuh proses yang harus dilalui dalam penerbitan sertifikat halal, yaitu permohonan, pemeriksaan, penetapan, pengujian, pengecekan, fatwa, terakhir yakni penerbitan sertifikasi halal.

"Permohonan sertifikasi halal vaksin Sinovac ini telah diajukan sejak Oktober 2020 ke BPJPH," terang Sukoso.

"Dokumen permohonan sertifikasi halal yang diajukan, kemudian diverifikasi atau diperiksa," sambungnya.

BPJPH telah menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) berdasarkan pilihan pemohon. LPH untuk vaksin Sinovac adalah LPPOM MUI. Karenanya, setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan terverifikasi, diteruskan ke LPPOM MUI selaku LPH. 

"Lalu LPPOM melakukan audit ke China. Mereka melakukan pemeriksaan atau pengujian produk. Biasanya 40 hingga 60 hari kerja," ujarnya.

BPJPH, kata Sukoso, lalu menerima dan memverifikasi dokumen hasil pemeriksaan/pengujian produk dari LPPOM. Selanjutnya, dilakukan sidang fatwa halal hingga terbit keputusan penetapan halal produk dari MUI.

"Dokumen resmi ketetapan halal yang ditandatangani MUI diserahkan ke BPJPH. Dengan surat ketetapan halal dari MUI itulah, BPJPH mengeluarkan Sertifikat Halal," tegas Sukoso.

"Jadi, sekarang BPJPH sedang menunggu surat ketetapan halal resmi dari MUI. Sertifikat Halal vaksin Sinovac segera terbit setelah diterbitkan hasil lengkap ketetapan halal MUI. Intinya proses sertifikasi halal vaksin Sinovac sudah sesuai UU 33 Tahun 2014 soal Jaminan Produk Halal," tandasnya. (Gondo Utomo)

Kemenag Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook