Upaya Pencegahan dan Penerapan Protokol Kesehatan di Pengadilan Negeri Palangka Raya

Kontribusi dari BPBPK PROV KALTENG, 08 Januari 2021 15:34, Dibaca 2,192 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya -  Penerapan protokol kesehatan di lingkup perkantoran dijalankan bukan ditujukan untuk menyulitkan mereka yang sedang bekerja dan beraktivitas di lingkungan perkantoran. Namun hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penularan dan menjadi satu-satunya cara yang harus dilakukan di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Setiap perkantoran terutama kantor yang melayani urusan publik diwajibkan menerapkan protokol kesehatan, diantaranya wajib 4M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak dan Menghindari Kerumunan). Selain wajib 4M, perkantoran juga melakukan antisipasi dan upaya-upaya pencegahan terhadap karyawan dan karyawati di lingkup perkantoran agar tidak tertular Covid-19. Menekan sekecil mungkin agar kejadian penularan Covid-19 dapat diminimalisir penularannya.

(Baca Juga : Sekretaris DPRD Pajarudinnoor Hadiri Pembukaan MTQ KORPRI 2023)

Ketua Pelaksana Harian Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Tengah H. Darliansjah melalui Koordinator Bidang Perubahan Perilaku Kibue menyampaikan, ”Sebagai upaya menekan terjadinya penularan dan penyebaran Covid-19 di lingkup perkantoran, ada beberapa upaya pencegahan yang dapat mendukung keberhasilan pencegahan Covid-19 tersebut,” ucapnya kepada Tim Informasi dan Publikasi, Jum`at (8/1/2021). 

“Upaya pencegahan yang dapat mendukung keberhasilan pencegahan Covid-19 dimaksud diantaranya di lingkup perkantoran menyediakan tempat mencuci tangan berupa air mengalir dan sabun untuk mencuci tangan. Penerapan protokol kesehatan selanjutnya, wajib memakai masker sebelum masuk ruang kerja, setiap karyawan dan karyawati dianjurkan mencuci tangan terlebih dahulu dan melakukan cek suhu tubuh,” sambungnya.

“Upaya pencegahan lebih lanjut dari Regu Penyemprotan Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Tengah melakukan penyemprotan cairan disinfektan sterilisasi dan disinfeksi di lingkup perkantoran,” tutupnya.


Saat berbincang-bincang dengan Tim Informasi dan Publikasi, Sekretaris Pengadilan Negeri Palangka Raya Sri Widiarti menyampaikan, ”Sebagai upaya pencegahan terjadinya penularan Covid-19 di lingkungan kantor Pengadilan Negeri Palangka Raya, semua karyawan dan karyawati wajib mematuhi protokol kesehatan anjuran pemerintah,” ucapnya.

“Selain karyawan dan karyawati yang wajib mematuhi protokol kesehatan, setiap tamu yang berkunjung ke kantor Pengadilan Negeri Palangka Raya juga wajib mematuhi protokol kesehatan. Himbauan wajib menerapkan protokol kesehatan tersebut diantaranya telah dipasang poster, banner dan stiker yang berada di depan pintu masuk kantor,” tuturnya. (Pky.8/1/2021 DewiS /foto/ Data:PusdalopsPBKalteng)

BPBPK PROV KALTENG

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook