PBM di Bulan Januari Masih Gunakan Jarak Jauh

Kontribusi dari Kemenag Kalteng, 07 Januari 2021 15:31, Dibaca 22 kali.


MMCKalteng – Palangka Raya – Kantor Kementerian Agama Kota Palangka Raya memutuskan bahwa proses belajar mengajar (PBM) pada seluruh Raudhatul Atfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) di wilayah itu menggunakan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Hal tersebut didasarkan pada kondisi pandemi Covid-19 yang masih melanda Kota Cantik.

Kepala Kemenag Kota Palangka Raya Achmad Farichin menjelaskan, sempat muncul rencana bahwa pembelajaran tatap muka (PTM) akan dimulai pada Januari 2021. Namun seiring meningkatnya jumlah pasien yang terkonfirmasi Covid-19, membuat Pemkot Palangka Raya mengeluarkan kebijakan menunda PTM.

(Baca Juga : Saudi Pastikan Penyelenggaraan Haji, Kemenag: Kita Koordinasikan Rencana Operasionalnya)

“Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Palangka Raya Nomor 368/19/BPBD/COVID-19/1/2021 yang ditandatangani oleh Emi Abriyani selaku Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19, tertanggal 5 Januari 2021, tentang penyelenggaraan kegiatan PTM di semua satuan pendidikan di wilayah kota Palangka Raya,” jelas Farichin di ruang kerjanya, Kamis (7/1/2021).

Mengikuti kebijakan tersebut, maka Kemenag Kota Palangka Raya pun memutuskan bahwa PBM di Januari 2021 menggunakan pola daring atau PJJ. Diakui Farichin, pihaknya tak ingin mengambil resiko menggelar PBM secara langsung, sementara pandemi Covid-19 belum menunjukkan trend penurunan.

Diakuinya, MAN Kota Palangka Raya berencana menggelar PBM tatap muka pada Maret mendatang. Namun hal itu akan dievaluasi secara berkelanjutan sesuai dengan perkembangan kasus Covid-19 yang ada.

Saat ditanya bagaimana menyikapi jadwal tryout ujian akhir, ujian sekolah, maupun ujian nasional, orang nomor satu di jajaran Kemenag Kota ini mengungkapkan bahwa pihaknya akan menyesuaikan dengan rekomendasi dan izin dari Satgas Penanganan Covid-19.

"Madrasah harus melaksanakan syarat-syarat yang telah disampaikan oleh Satgas Penanganan Covid-19, seperti menyiapkan protokol kesehatan, melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Diknas, Dinkes, Dishub, Kanwil Kemenag Kalteng, Kemenag Kota, Puskesmas, Kelurahan, RT/RW, masyarakat sekitar lingkungan madrasah, serta mempersiapkan hal-hal yang menjadi persyaratan tentang dapat diberlakukannya PTM," ungkap alumnus program doktoral Universitas Negeri Jakarta ini. (Eka Alfantari/Gondo Utomo)

Kemenag Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook