Wakil Gubernur Kalteng Hadiri Acara Penyerahan SK Hutan Sosial, Hutan Adat dan TORA se-Indonesia

Kontribusi dari Widia Natalia, 07 Januari 2021 16:09, Dibaca 1,176 kali.


MMCKalteng – Palangka Raya – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Habib Ismail Bin Yahya menghadiri acara Penyerahan Surat Keputusan Hutan Sosial, Hutan Adat dan Tanah Obyek Reporma Agraria seluruh Indonesia oleh Presiden Republik Indonesia (RI). Acara penyerahan diikuti Wakil Gubernur Kalteng secara virtual melalui video conference dari Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (07/01/2021).

Surat Keputusan Hutan Sosial, Hutan Adat dan Tanah Obyek Reporma Agraria diserahkan secara simbolis oleh Presiden RI Joko Widodo secara virtual dari Istana Negara, Jakarta.

(Baca Juga : Wagub Edy Pratowo Terima Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja dan Dengan Tujuan Tertentu Semester II Tahun 2022)

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya dalam laporannya menyampaikan Surat Keputusan yang akan diserahkan oleh Presiden RI meliputi Hutan Sosial, Hutan Adat dan Tanah Obyek Reporma Agraria untuk retribusi tanah. Untuk Provinsi Kalteng sendiri, Surat Keputusan Hutan Sosial, Hutan Adat dan Tanah Obyek Reporma Agraria yang diserahkan masing-masing Hutan Sosial 206.000 Hektar 18.290 KK, Hutan Adat 102 Hektar, retribusi tanah sebesar 12.700 Hektar 1.210 KK dan alokasi retribusi tanah sebesar 225.500 Hektar.


Presiden RI Joko Widodo dalam arahannya menyampaikan sejak 5 Tahun terakhir Pemerintah memberikan perhatian yang khusus kepada yang namanya retribusi aset. Penyerahan Surat Keputusan menjadi jawaban dari banyaknya terjadi sengketa Agraria yang ada, baik antar masyarakat dengan Perusahaan, baik masyarakat dengan Pemerintah.

Joko Widodo mengatakan Pemerintah akan terus mendorong retridisbusi aset, baik melalui kebijakan perhutanan sosial dan reporma agraria. Surat Keputusan yang diserahkan yakni 2.929 Surat Keputusan perhutanan sosial di seluruh Tanah Air, luasnya 3.442.000 Hektar untuk 651.000 KK. Selain itu, diserahkan 35 Surat Keputusan Hutan Adat seluas 37.500 Hektar dan 58 Surat Keputusan Tanah Obyek Reporma Agraria seluas 72.000 Hektar di 17 Provinsi.

Presiden mengingatkan kepada penerima Surat Keputusan agar menggunakan lahan yang diberikan untuk kegiatan produktif.

“Tidak ditelantarkan, tapi terus dikembangkan, sehingga memiliki manfaat yang besar bagi ekonomi kita, bagi masyarat”, tutur Presiden.

Joko Widodo juga meminta kepada penerima Surat Keputusan agar merumuskan usahanya, agar digunakan untuk kegiatan ekonomi yang produktif.

“Tetapi juga yang ramah lingkungan”, imbuhnya.

Presiden berharap melalui program ini, manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat secara keseluruhan.

Ditemui usai menghadiri acara penyerahan Surat Keputusan, Wakil Gubernur Kalteng Habib Ismail Bin Yahya menyampaikan ucapan terimakasih kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri LHK yang sudah memberikan penetapan pada hutan sosial, hutan adat dan tanah obyek reporma Agraria.

"Setelah melihat ini semua sampai dengan penetapannya, ternyata hutan adat di Kalimantan Tengah hanya ada di Kabupaten Pulang Pisau. Sementara di Kabupaten lainnya, di Kabupaten Sukamara, Seruyan dan Lamandau, Kabupaten-Kabupaten lain tidak ada di usulkan", pungkas Wakil Gubernur Kalteng.

Habib Ismail Bin Yahya berharap penetapan Surat Keputusan Hutan Sosial, hutan adat dan tanah obyek reforma Agraria benar-benar dapat dimanfaatkan untuk seluruh masyarakat  dan dijadikan lahan yang produktif untuk mengangkat derajat seluruh masyarakat Indonesia.

Sementara itu, Endrawardi berasal dari Desa Sei Gawing, Kecamatan Mentangai Kabupaten Kapuas yang merupakan salah satu warga penerima Surat Keputusan Tanah Obyek Reforma Agraria menyambut baik program tersebut.

"Program ini sangat baik dan bermanfaat bagi kami masyarakat Desa Sei Gawing. Kami terbebas dari kawasan hutan menjadi kawasan lahan pemukiman", ungkap Endrawardi.

Endrawardi yang juga merupakan Sekretaris Desa Sei Gawing mengatakan lahan yang diterima rencananya akan digunakan untuk bertani dan juga beternak.

Hal senada diungkapkan juga oleh salah satu warga Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya yang juga merupakan Ketua Kelompok Tani Hutan Mahaga Lewu sebagai salah satu warga penerima Surat Keputusan Hutan Sosial. Ketua Kelompok Tani Hutan Mahaga Lewu menyampaikan, setelah mendapatkan Surat Keputusan Hutan Sosial, akan dimanfaatkan sesuai dengan yang diharapkan oleh Pemerintah, seperti pengembangan tanaman buah-buahan, sengon, jabon termasuk hutan wisata.

Ketua Kelompok Tani Hutan Mahaga Lewu berharap terkait dengan program ini agar manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat di Indonesia, dan masyarakat Kalteng khususnya.

"Kita juga mengucapkan syukur atas kepercayaan dari pihak Pemerintah Pusat", tutup Ketua Kelompok Tani Hutan Mahaga Lewu.

Tampak Hadir mendampingi Wakil Gubernur Kalteng diantaranya Direktur Jendral Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementrian LHK RM Karliansyah, Asisten Bidang Pembangunan dan Perekonomian Setda Prov. Kalteng H. Nurul Edy beserta unsur Forkopimda.(WDY/Foto:Ari)

Widia Natalia

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook