Fatwa Kehalalan Produk Tetap Kewenangan MUI

Kontribusi dari Kemenag Kalteng, 07 Januari 2021 11:02, Dibaca 746 kali.


MMCKalteng – Palangka Raya – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah H. Abd. Rasyid menegaskan bahwa penetapan kehalalan produk tetap menjadi kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya informasi keliru di media sosial dalam beberapa hari terakhir yang menyatakan bahwa kewenangan MUI itu digantikan perannya oleh BPJPH.

“Fatwa penetapan kehalalan produk tetap menjadi kewenangan Majelis Ulama Indonesia,” tegas H. Abd. Rasyid menyitir keterangan BPJPH, Kamis (7/1/2021).

(Baca Juga : Lapas Palangka Raya Ikuti Rakernis Pemasyarakatan Wilayah Kalteng TA 2021)

Dikatakan, terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja tidak mengubah kewenangan MUI dalam penetapan kehalalan produk. Pasal 33 Undang-undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengatur bahwa penetapan kehalalan produk dilakukan oleh MUI melalui pelaksanaan Sidang Fatwa Halal.

"Ketentuan yang sama ditegaskan juga dalam pasal 33 UU Cipta Kerja, bahwa penetapan kehalalan produk dikeluarkan oleh MUI melalui Sidang Fatwa Halal," terang H. Abd. Rasyid.

"Jadi jelas, baik UU JPH maupun UU Cipta Kerja, keduanya sama-sama mengatur bahwa penetapan kehalalan produk menjadi kewenangan MUI," lanjutnya.

H. Abd. Rasyid mengajak pihak-pihak yang memiliki penafsiran keliru tentang regulasi Jaminan Produk Halal (JPH) agar benar-benar memahami seluruh peraturan perundang-undangan JPH yang ada. Sebab jika tidak, maka pemahaman keliru mereka akan menyesatkan pemahaman masyarakat yang menerima informasi tersebut.

Sebaliknya, dengan pemahaman yang tepat dan sejalan dengan regulasi, maka mereka justru dapat ikut berpartisipasi dalam mensosialisasikan Jamian Produk Halal dengan tepat kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Gondo Utomo)

Kemenag Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook