Pegawai Pemerintah Wajib Terapkan Protokol Kesehatan

Kontribusi dari BPBPK PROV KALTENG, 05 Januari 2021 15:47, Dibaca 35 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya - Di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), protokol kesehatan harus dijalankan dengan taat agar roda pemerintahan bisa tetap berjalan efektif meski di tengah pandemi Covid-19. Adapun dalam situasi bekerja di kantor, selain menerapkan protokol kesehatan yang ketat, perkantoran juga menerapkan Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH).

Salah satu langkah pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di lingkup instansi pemerintah adalah memperketat penerapkan protokol kesehatan terhadap seluruh karyawan dan karyawati lingkup perkantoran terutama menerapkan wajib 4M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak dan Menghindari Kerumunan).

(Baca Juga : Sinkronkan Program Pusat dan Daerah, Dislutkan Prov. Kalteng Lakukan Audiensi dengan Bappenas)

Ketua Pelaksana Harian Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020 H.Darliansjah melalui Koordinator Bidang Perubahan Perilaku Kibue menyampaikan, ”Salah satu upaya menekan penyebaran Covid-19 di lingkup perkantoran dengan melakukan penyemprotan cairan disinfektan sterilisasi dan disinfeksi, upaya ini dilakukan dalam rangka pencegahan penyebarannya Covid-19 terlebih apabila terdapat salah seorang karyawan atau karyawati suspek terkonfirmasi positif Covid-19,” ucapnya kepada Tim Informasi dan Publikasi, Selasa (5/1/2021). 

“Pencegahan selanjutnya adalah karyawan dan karyawati yang turut serta mendukung dan melaksanakan imbauan pemerintah menerapkan protokol kesehatan diantaranya wajib 4M dalam kesehariannya,” sambungnya.


Saat ditemui oleh Tim Informasi dan Publikasi, Kepala Balai Pengendalian DAS dan Hutan Lindung Kahayan, Supriyanto Sukmo Sejati menyampaikan, ”Sebagai upaya pencegahan terjadinya penularan Covid-19 di lingkup perkantoran BPDAS-HL Kahayan, karyawan dan karyawatinya wajib menerapkan protokol kesehatan terutama wajib 4M,” ucapnya. 

“Selain itu ada juga bebarapa aturan yang diterapkan salah satunya Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). WFH diwajibkan apabila ada karyawan dan karyawati sehabis pulang melaksanakan dinas dari luar daerah atau dari luar kota karena acara keluarga dan lain-lain, maka wajib untuk dikarantina selama lima belas hari dan wajib melaksanakan tes swab. Apabila hasil dari tes swab positif, tidak diperkenankan untuk WFO dan dianjurkan untuk ditangani medis selanjutnya, sampai hasil tes swab yang bersangkutan negatif dan menyampaikan hasilnya kepada pimpinan," imbuhnya. 

Di kesempatan yang sama, salah seorang pegawai BPDAS-HL Kahayan Hotdin Situmorang menambahkan, ”Upaya selanjutnya yaitu memberikan makanan tambahan berupa Vitamin, hand sanitizer dan masker kepada karyawan dan karyawati di lingkup kantor, serta rutin melakukan penyemprotan cairan disinfektan sebelum dan sesudah karyawan dan karyawati masuk kantor,” tuturnya. (Pky.5/1/2021 DewiS /foto/ Data:PusdalopsPBKalteng)

BPBPK PROV KALTENG

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook