Rapat Evaluasi Mingguan Penanganan Covid-19

Kontribusi dari BPBPK PROV KALTENG, 29 Desember 2020 22:33, Dibaca 1,425 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya – Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan Rapat Evaluasi Mingguan Penanganan Covid-19 Minggu V Desember 2020, yang dilaksanakan melalui zoom meeting pada hari Selasa (29/12/2020). 

Ketua Pelaksana Harian Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020 H. Darliansjah melalui Kepala Bidang Relawan Erlin Hardi menyampaikan, “Dalam pelaksanaan kegiatan rapat tersebut Bupati/Walikota selaku Ketua Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kota se-Kalteng menugaskan Kepala Pelaksana BPBD, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Direktur Rumah Sakit Daerah dan instansi vertikal untuk mengikuti kegiatan dimaksud,” ucapnya kepada Tim Informasi dan Publikasi. 

(Baca Juga : Komisi Informasi Kalteng Sambangi BPSDM Prov. Kalteng)

“Seluruh Satgas di Kabupaten/Kota untuk membuat laporan singkat berisikan laporan Evaluasi Penanganan Covid-19 Satgas Kabupaten/Kota diantaranya jumlah testing yang dilaksanakan selama seminggu terakhir (Naik/Turun, Rasio Per 1.000 Penduduk), Jumlah yang konfimasi positif berdasarkan testing seminggu terakhir (Naik/Turun, Positivity Ratenya), Tracing yang dilaksanakan (seluruh kontak erat sudah dilaksanakan atau belum), Komunikasi  resiko (sosialisasi, edukasi dan lain-lain) Covid-19 yang dilaksanakan (berapa kali dan fokusnya dimana), Pendisiplinan dan penegakkan hukum prokes yang dilaksanakan (dimana saja, berapa kali, berapa pelanggaran), Kendala dan strategi selama seminggu ke depan,” sambungnya.

“Dari rangkaian rapat yang dilaksanakan terdapat empat poin penting yang dirangkum diantaranya, pertama status kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah minggu ini dengan scoring 1,82, masih berada di Zona Resiko Tinggi tetapi Status kesehatan membaik dibandingkan minggu sebelumnya dan mengarah ke Zona Resiko Sedang. Kedua, secara umum Kabupaten/Kota telah melakukan langkah-langkah kesiapan terkait dengan penggantian tahun baru 2020/2021. Ketiga, untuk peningkatan koordinasi penanganan Covid-19 di Kalimantan Tengah pada tahun 2021, maka setiap minggunya akan dilaksanakan Rapat Koordinasi Teknis yang difokuskan membahas Evaluasi Teknis dan Kesimpulan, serta Strategi Mingguan setiap bidang-bidang Satgas. Keempat, Kabupaten/Kota agar melaksanakan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor.443.1/193/Satgas Covid-19 tanggal 15 Desember 2020,” tuturnya.  (Pky.28/12/2020 DewiS /foto/ Data:PusdalopsPBKalteng)

BPBPK PROV KALTENG

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook