Penyemprotan Disinfektan Area Perkantoran Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah

Kontribusi dari BPBPK PROV KALTENG, 29 Desember 2020 16:01, Dibaca 1,384 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya – Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Tengah melakukan penyemprotan cairan disinfektan sterilisasi dan disinfeksi di lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Kalimantan Tengah. Kegiatan ini dalam upaya mencegah terjadinya penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di kalangan pegawainya.

Ketua Pelaksana Harian Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020 H. Darliansjah melalui Kepala Bidang Relawan Erlin Hardi menyampaikan, “Sebagai upaya pencegahan terjadinya penularan Covid-19 di lingkungan perkantoran dari Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Tengah melakukan kegiatan penyemprotan disinfektan sterilisasi dan disinfeksi. Kegiatan penyemprotan disinfektan ini, berlangsung dari tanggal  28 Desember sampai 30 Desember 2020. Hari ini ditargetkan sebanyak 23 SKPD yang akan dilakukan penyemprotan disinfektan, setelah hari sebelumnya sudah dilakukan penyemprotan sebanyak 12 SKPD,” ucapnya kepada Tim Informasi dan Publikasi, Selasa (29/12/2020). 

(Baca Juga : Percepat Pembentukan BLUD UPT-PBAPL, Kadislutkan Kalteng Pimpin Rapat Pembentukan Tim Kerja)

“Sumber daya yang dikerahkan terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Kontrak dan gabungan relawan yang tergabung dalam Tim Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020 sebanyak 8 regu. Masing-masing regu memakai Motor Tossa disinfektan dan Spayer Solo yang dikerahkan melakukan penyemprotan disinfektan sterilisasi dan disinfeksi, yang disebar ke SKPD-SKPD,” sambungnya. 

Saat ditemui oleh Tim Informasi dan Publikasi, salah seorang pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Tengah Syahrani menyampaikan, ”Sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadinya penularan Covid-19 di kalangan pegawai, yang diterapkan di lingkup kantor adalah wajib 4M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak dan Menghindari Kerumunan). Setiap pegawai yang berada di lingkup Dinas PUPR dan tamu yang datang berkunjung ke kantor wajib memakai masker dan diarahkan untuk mencuci tangan terlebih dahulu sebelum masuk dan apabila tidak memakai masker maka tidak diperkenankan,” ucapnya. 

“Sebagai upaya pencegahan yang dilakukan oleh pihak kantor adalah melakukan pembagian jam kerja pegawai dan melakukan penyemprotan cairan disinfektan secara mandiri, dalam sehari 2 kali disemprot terutama di ruang kerja pegawai, aula, musholla, kantin, lobby dan tempat parkir. Apabila ada pegawai yang terindikasi Covid-19 maka wajib melakukan tes swab dan menunjukkan hasil tes swab ke atasannya atau pegawai sehabis pulang dinas dari luar kota wajib tes swab dan melakukan isolasi mandiri selama 15 hari dan tidak diperkenankan masuk kantor sampai dari hasil tes swabnya negatif dan hanya melakukan bekerja dari rumah saja,” sambungnya. 

"Upaya pencegahan selanjutnya yaitu meningkatkan imun tubuh dengan berolahraga senam bersama. Ada juga program dari kantor untuk meningkatkan imun tubuh yang dibagikan kepada ASN dan pegawai kontrak berupa vitamin C, vitamin C1000, susu, masker, hand sanitizer setiap 1 bulan 2 kali dan kalau pembagian hand sanitizer setiap bulan,” tuturnya. (Pky.28/12/2020 DewiS /foto/ Data:PusdalopsPBKalteng)

BPBPK PROV KALTENG

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook