Sekda Kalteng Pimpin Rakor Evaluasi Penanganan Status Keadaan Darurat Bencana Pandemi Covid-19 di Wilayah Prov. Kalteng Tahun 2020

Kontribusi dari Widia Natalia, 21 Desember 2020 15:42, Dibaca 8 kali.


MMCKalteng – Palangka Raya – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Fahrizal Fitri mewakili Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran Pimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Penanganan Status Keadaan Darurat Bencana Pandemi Covid-19 di Wilayah Prov. Kalteng Tahun 2020, bertempat di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng, Senin (21/12/2020). Rakor ini dimaksudkan dalam rangka Evaluasi Penanganan Status Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid-19 di Wilayah Prov. Kalteng Tahun 2020 dan langkah-langkah strategis Penanganan Tahun 2021.

Kegiatan ini berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan wajib 4M yakni memakai masker selama kegiatan, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir sebelum memasuki Aula, menjaga jarak dan menghindari kerumunan selama kegiatan berlangsung.

(Baca Juga : Bahas Perkembangan Inflasi Minggu Ke-3 Februari 2024, Pemprov Kalteng Ikuti Rakor Inflasi Bersama Kemendagri)

Sekretaris Daerah Prov. Kalteng Fahrizal Fitri saat membacakan Sambutan tertulis Gubernur Kalteng, menyampaikan sebagaimana diketahui bersama bahwa sejak tanggal 20 Maret 2020 atau sudah Sembilan Bulan, Pemprov. Kalteng menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid-19. Status Tanggap Darurat tersebut telah diperpanjang sebanyak Tiga Kali sampai dengan tanggal 31 Desember 2020, dan kemungkinan akan diperpanjang kembali mengingat bahwa sampai dengan saat ini Penetapan Bencana Non Alam Covid-19 Sebagai Bencana Nasional oleh Presiden Republik Indonesia (RI) belum dicabut atau diakhiri.

Selain itu, perkembangan kasus konfirmasi Covid-19 masih terus mengalami peningkatan yang berpotensi mengakibatkan gelombang kedua.

“Selama Sembilan Bulan, segala upaya telah kita lakukan bersama untuk memutus penyebaran Covid-19 di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Selain itu, upaya untuk perlindungan sosial dan menjaga perekonomian juga tetap dilakukan. Ditengah berbagai risiko yang kita hadapi, termasuk risiko terpapar Covid-19, semangat kita untuk melakukan yang terbaik dalam memutus penyebaran Covid-19 tidak pernah kendur. Atas segala upaya keras yang telah dilakukan bersama selama ini, atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, saya menyampaikan Ucapan Terima Kasih dan Penghargaan Yang Tinggi”, tutur Fahrizal Fitri.

Lebih lanjut Fahrizal Fitri menjelaskan, sebagaimana yang telah disampaikan bahwa perkembangan kasus konfirmasi Covid-19 dalam sebulan terakhir mengalami peningkatan yang berpotensi menimbulkan gelombang kedua. Berkenaan dengan hal tersebut, Fahrizal Fitri mengutarakan bahwa Gubernur Kalteng telah menyampaikan Surat Edaran yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Kalteng nomor 443.1/193/Satgas Covid-19 tanggal 15 Desember 2020 tentang Peningkatan Upaya Penanganan Covid-19 di wilayah Prov. Kalteng. Didalam Surat Edaran tersebut, Gubernur Kalteng menegaskan kepada Bupati/Walikota untuk bersama-sama melakukan peningkatan upaya penanganan Covid-19 dengan mengambilkan langkah-langkah sebagai berikut.

Pertama, mempercepat pembentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 sampai pada Tingkat Kecamatan, Kelurahan/Desa dan RW/RT. Berdasarkan Laporan yang diterima Satgas Kalteng, Pemerintah Kabupaten/Kota telah membentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 sebagai pengganti Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Untuk pembentukan Satgas Covid-19 Tingkat Kecamatan dan Kelurahan/Desa yang sudah melaporkan terbentuk yaitu Kabupaten Kapuas sedangkan Kabupaten/Kota lainnya belum melaporkan pembentukannya. Untuk Satgas Covid-19 RW/RT belum ada yang melaporkan pembentukannya. Pembentukan Satgas Covid-19 sampai pada tingkat RW/RT diharapkan memberikan sinergitas penanganan covid-19 oleh seluruh pihak sehingga Pemerintah Kabupaten/Kota wajib mempercepat pembentukannya.

Kedua, meningkatkan Upaya Sosialisasi Protokol Kesehatan secara masif, terutama pembuatan poster-poster protokol kesehatan dan ditempelkan pada kantor-kantor pemerintahan dan swasta, fasilitas-fasilitas umum (pasar, dan lainnya), fasilitas sosial (masjid, gereja dan lainnya), tempat-tempat usaha, dan tempat-tempat lainnya. Upaya yang telah dilakukan selama ini sudah baik tetapi masih perlu terus ditingkatkan, khususnya pembuatan dan penempelan poster-poster. Pastikan semua kantor-kantor, masjid, gereja, tempat-tempat usaha, tempat-tempat umum lainnya, bahkan seluruh rumah masyarakat ditempeli poster-poster Protokol Kesehatan sehingga seluruh masyarakat mengetahuinya.

Ketiga, melibatkan secara intensif Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota dan Instansi Vertikal serta tokoh-tokoh agama, tokoh-tokoh adat, dan tokoh-tokoh berpengaruh lainnya dalam Satgas Penanganan Covid-19 untuk melaksanakan sosialisasi dan edukasi penerapan protokol kesehatan. Selain itu, Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota dan Organisasi Vertikal yang ada di Kabupaten/Kota juga harus membentuk Satgas Covid-19 yang bertugas memastikan penerapan protokol kesehatan pada Dinas/Badan.

Keempat, menerapkan kembali pembatasan perjalanan dinas ke luar daerah. Kelima, memfasilitasi dan mengarahkan UMKM baik yang berada di pasar maupun yang berada di pertokoan untuk pemenuhan sarana prasarana protokol kesehatan dalam menjalankan usahanya. Fasilitasi atau dukungan pemerintah dalam pemenuhan sarana prasarana protokol kesehatan untuk UMKM merupakan salah satu bentuk insentif ekonomi bagi UMKM sehingga Pemerintah Daerah diharapkan meningkatkan dukungan tersebut.

Keenam, meningkatkan Pengawasan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sesuai dengan Peraturan Kepala Daerah yang sudah ditetapkan dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis dan mengoptimalkan peran Satuan Polisi Pamong Praja didukung Kepolisian dan TNI. Pemerintah Kabupaten/Kota agar tidak ragu dalam menegakkan hukum protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Kepala Daerah yang sudah ditetapkan. Jangan biarkan terjadi pelanggaran karena tujuan penegakan hukum protokol kesehatan untuk keselamatan masyarakat.

Ketujuh, mempertahankan dan meningkatkan upaya 3T yakni testing, tracing dan treatment sesuai dengan standar yang telah ditetapkan pemerintah. Upaya yang sudah dilakukan agar ditingkatkan. Semakin cepat penemuan kasus dalam masyarakat maka diharapkan semakin cepat upaya untuk memutus penyebaran covid-19. Semakin cepat penemuan kasus covid-19 juga diharapkan upaya penanganan kesehatan terhadap masyarakat yang terpapar diharapkan bisa lebih cepat guna menghindari risiko buruk akibat covid-19.

Delapan, memperkuat fasilitas kesehatan dan sarana prasarananya terutama jumlah ruang isolasi pada Rumah Sakit maupun tempat Isolasi lainnya yang ditetapkan Pemerintah Daerah, Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskemas), Laboratorium Pemeriksaan Spesimen Covid-19 dan sumber daya manusianya dalam penanganan masyarakat yang terpapar covid-19. Seiring dengan peningkatan kasus konfirmasi covid-19 maka fasilitas kesehatan harus lebih diperkuat lagi.

Sembilan, membuat aturan yang berkenaan dengan penyelenggaraan ibadah dan perayaan natal ditengah pandemi Covid-19 dengan berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2020 tanggal 30 November 2020. Sepuluh, tidak memberikan izin perayaan tahun baru 2021 di seluruh wilayah Kalteng.

Sebelas, bertanggung jawab terhadap penanganan Covid-19 di masing-masing wilayah administrasinya. Terakhir, menyampaikan Laporan Upaya Peningkatan Penanganan Covid-19 kepada Gubernur Kalteng setiap hari melalui Ketua Pelaksana Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalteng.

Fahrizal Fitri berharap dengan melakukan peningkatan upaya penanganan covid-19 sebagaimana yang telah disampaikan diatas, penyebaran covid-19 di wilayah Prov. Kalteng bisa kendalikan.

Turut hadir Wakil Ketua DPRD Prov. Kalteng H. Abdul Razak, Komandan Korem (Danrem) 102/PJG Brigjen TNI Purwo Sudaryanto, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Mukri, Kepala Badan Intelijen Negara (Kabinda) Kalteng Brigjen Pol. M. Slamet Urip Widodo serta Perangkat Daerah Prov. Kalteng terkait. Rakor dikuti secara virtual oleh jajaran Pemerintah Kabupaten/Kota dan unsur Forkopimda se-Kalteng.(WDY/Foto:Agung)

Widia Natalia

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook