Lima Rekomendasi Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2020

Kontribusi dari BPBPK PROV KALTENG, 18 Desember 2020 07:50, Dibaca 242 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya - Dengan telah dilaksanakannya kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Status Penanganan Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2020 pada Kamis (17/12/2020) di hotel Royal Global Palangka Raya, untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan tahun 2021 diharapkan dapat semakin lebih baik, terutama memperbaiki strategi pencegahan, kesiapsiagaan dan penanganan darurat. Pada Tahun 2020, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah menetapkan Peraturan Daerah Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan. Dalam Peraturan Daerah tersebut diantaranya mengatur perizinan pembukaan ladang di lahan bukan gambut. Dengan adanya Peraturan Gubernur ini maka akan memberikan kepastian kepada seluruh pihak, baik masyarakat maupun aparat dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum di lapangan.

Plt. Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Provinsi Kalimantan Tengah H. Darliansjah melalui Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Erlin Hardi menyampaikan, “Dari rangkaian kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Status Penanganan Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2020, terdapat lima rekomendasi yang disepakati dalam rangka penguatan strategi pencegahan kebakaran hutan dan lahan pada tahun 2021, sebagai langkah-langkah nyata yang harus terus ditingkatkan," ucapnya kepada Tim Informasi dan Publikasi, Jumat (18/12/2020).

(Baca Juga : UPT PPA Lakukan Dukungan Psikologis Awal dan Trauma Healing pada Anak Korban Kebakaran Desa Maliku)

“Satu, memperkuat upaya-upaya pencegahan dan kesiapsiagaan menghadapi kebakaran hutan dan lahan yang dimulai sejak bulan Januari 2021 dengan membentuk Satgas Pencegahan Karhutla sampai tingkat Kelurahan/Desa, dilengkapi sarana prasarananya, dan dimantapkan sistem komunikasi dan komandonya. Satgas Pencegahan Karhutla Tingkat Kelurahan/Desa mensinergikan semua potensi kekuatan yang ada di kelurahan/desa dengan komposisi terdiri dari: TNI, Polri, Perangkat Kelurahan/Desa, KPH, Manggala Agni, MPA/TSAK/Barisan Pemadam Kebakaran/Relawan, Tokoh Masyarakat, Lembaga Pendidikan, Lembaga Usaha, Organisasi Non Pemerintah, dan potensi lainnya,” jelasnya.

“Dua, Satgas Pencegahan Karhutla Kabupaten/Kota memperkuat upaya pencegahan Karhutla di tingkat tapak melalui kegiatan antara lain: sosialisasi, diseminasi dan pendampingan Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB), pelatihan, patroli bersama, deteksi dini dan pemadaman dini karhutla. Tiga, memantapkan sinergitas pemangku kepentingan antara pemerintah, lembaga usaha (perkebunan, kehutanan, pertambangan, dan lembaga usaha lainnya), masyarakat/kelompok masyarakat, akademisi/peneliti dan media," imbuhnya.

“Empat, menetapkan Status Keadaan Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan secara selektif dan tepat. Lima, meningkatkan alokasi anggaran pencegahan dan kesiapsiagaan penanganan kebakaran hutan dan lahan melalui anggaran murni," tuturnya. (Pky.18/12/2020 DewiS /foto/ Data:PusdalopsPBKalteng)

BPBPK PROV KALTENG

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook