Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kalteng Membuka Rakor Evaluasi Penanganan dan Pengendalian Karhutla di Wilayah Prov. Kalteng Tahun 2020

Kontribusi dari Widia Natalia, 17 Desember 2020 13:36, Dibaca 12 kali.


MMCKalteng – Palangka Raya - Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) Hamka mewakili Sekretaris Daerah Prov. Kalteng Fahrizal Fitri menghadiri sekaligus membuka secara langsung Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Penanganan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Wilayah Prov. Kalteng Tahun 2020. Rakor dilangsungkan di Room Mahakam Hotel Royal Global Palangka Raya, Kamis (17/12/2020).

Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPB-PK) Prov. Kalteng Erlin Hardi mewakili Kepala Pelaksana BPB-PK Prov. Kalteng  H. Darliansjah dalam laporannya menyampaikan Rakor ini merupakan bagian dari rangkaian penanganan Karhutla yang dilaksanakan tahun 2020 sekaligus untuk memantapkan strategi yang akan dilaksanakan pada tahun 2021 terkait dengan pencegahan, kesiapsiagaan dan penanganan keadaan darurat karhutla. Tujuan yang ingin dicapai dari rakor ini diantaranya  adanya hasil evaluasi terhadap penanganan darurat yang dilakukan tahun 2020 dan adanya pemantapan strategi pencegahan, kesiapsiagaan dan penanganan darurat karhutla tahun 2021.

(Baca Juga : Balai Bahasa Prov. Kalteng gelar Forum Diskusi Terpumpun pada Media Massa se-Kalimantan Tengah)

Mekanisme rapat koordinasi, dilaksanakan dalam bentuk arahan, paparan-paparan, diskusi dan perumusan rekomendasi perbaikan penanganan karhutla tahun 2021. Erlin Hardi mengatakan evaluasi penanganan Karhutla tahun 2020 yakni pencegahan dan kesiapsiagaan, penanganan darurat bencana, dukungan regulasi dan dukungan anggaran.

Rakor diikuti oleh Kepolisian Daerah Kalteng dan Kepolisian Resort se-Kalteng, Komando Resort Militer 102/Panju Panjung dan Komando Distrik Militer se-Kalteng, Perangkat Daerah Prov. Kalteng, Instansi Vertikal Terkait, BPBD, KPH, Manggala Agni Kabupaten/Kota se-Kalteng, Borneo Nature Foundation dan Organisasi Relawan.


Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Prov. Kalteng Hamka saat membacakan Sambutan tertulis Sekretaris Daerah Prov. Kalteng Fahrizal Fitri, menyampaikan Rakor evaluasi penanganan darurat kebakaran hutan dan lahan tahun 2020 ini diharapkan dapat semakin memperbaiki strategi pencegahan, kesiapsiagaan dan penanganan darurat Karhutla tahun 2021.

Hamka mengutarakan bahwa Pada Tahun 2020 ini, Pemprov. Kalteng telah menetapkan Peraturan Daerah Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan. Peraturan-Peraturan Gubernur Kalteng yang dimandatkan oleh Peraturan Daerah Prov. Kalteng Nomor 1 Tahun 2020 telah diproses oleh Pemprov. Kalteng.

“Hal startegis yang menjadi perhatian semua pihak, terutama masyarakat yaitu Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah yang mengatur perizinan pembukaan ladang di lahan bukan gambut. Dengan adanya Peraturan Gubernur ini maka akan memberikan kepastian kepada seluruh pihak, baik masyarakat maupun apparat pemerintah dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum di lapangan”, jelas Hamka.

Lebih lanjut, Hamka menyampaikan, hal strategis lainnya yaitu pengecualian pembakaran lahan tidak berlaku pada saat Gubernur menyatakan Status Siaga Darurat Bencana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (5).

Hamka menegaskan, dengan memperhatikan situasi dan perkembangan terkini, maka sebagai evaluasi dan sekaligus penguatan strategi pencegahan kebakaran hutan dan lahan pada tahun 2021, maka langkah-langkah nyata harus terus ditingkatkan antara lain memperkuat upaya-upaya pencegahan dan kesiapsiagaan menghadapi kebakaran hutan dan lahan yang dimulai sejak bulan Januari 2021 dengan membentuk Satgas Pencegahan Karhutla sampai tingkat kelurahan/desa, dilengkapi sarana prasarananya, dan dimantapkan sistem komunikasi dan komandonya. Satgas Pencegahan Karhutla Tingkat Kelurahan/Desa mensinergikan semua potensi  kekuatan  yang  ada  di  kelurahan/desa dengan komposisi terdiri dari TNI, Polri, Perangkat Kelurahan/Desa, KPH, Manggala Agni, Tokoh Masyarakat, Lembaga Usaha, dan potensi lainnya.

Langkah selanjutnya yakni Satgas Pencegahan Karhutla Kabupaten/Kota memperkuat upaya pencegahan karhutla ditingkat tapak melalui kegiatan antara lain sosialisasi, diseminasi dan pendampingan Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB), pelatihan, patroli bersama. Terakhir, memantapkan sinergitas pemangku kepentingan antara pemerintah, lembaga usaha (perkebunan, kehutanan, pertambangan, dan lembaga usaha lainnya), masyarakat/kelompok masyarakat, akademisi/peneliti dan media.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Prov. Kalteng berharap, dengan memperkuat sinergitas upaya-upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan, diharapkan pada tahun 2021 tidak ada penetapan status keadaan darurat bencana kebakaran hutan dan lahan oleh Gubernur Kalimantan Tengah. Menurut Hamka, penetapan status keadaan darurat bencana karhutla hanya dilakukan jika ada kondisi-kondisi ekstrem seperti fenomena el nino, ancaman/bahaya kekeringan, dan kondisi ekstrem lainnya.

Turut hadir Kabagbin Opsmal Biro ops Polda Kalteng  AKBP Murtianto mewakili Kapolda Kalteng, Kasiops Kasrem 102/Pjg Letkol Kav Heru Baharuddin mewakili Danrem 102/Pjg dan para tamu undangan lainnya.(WDY/Foto:Fery)

Widia Natalia

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook