UU Ciptaker Beri Kemudahan Pelaku Usaha Umrah dan Haji Khusus

Kontribusi dari Kemenag Kalteng, 11 Desember 2020 14:40, Dibaca 7 kali.


MMCKalteng – Palangka Raya – Ada sejumlah kemudahan yang diatur Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Kemudahan itu termasuk dalam sektor keagamaan, yaitu praktik usaha perjalanan ibadah umrah dan haji khusus.

"Ada beberapa kemudahan yang nanti akan dirasakan oleh para pelaku usaha bidang umrah dan haji khusus sehubungan disahkannya UU Cipta Kerja," terang Kakanwil Kemenag Kalimantan Tengah H. Abd. Rasyid, Jumat (11/12/2020).

(Baca Juga : Best Employee Periode Desember Rupbaskara)

H. Abd. Rasyid saat mengutip pernyataan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim mengatakan, beberapa kemudahan yang diatur antara lain penghapusan keharusan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk melakukan sertifikasi sebagai Biro Perjalanan Wisata. Kemudahan lainnya, penyederhanaan persyaratan sebagai PPIU.

"UU Cipta Kerja juga beri kemudahan dalam akreditasi. Akreditasi PPIU dan PIHK yang selama ini diharuskan setiap tiga tahun sekali, menjadi lima tahun sekali," ujarnya.

Meski demikian, lanjut H. Abd. Rasyid, kemudahan yang diberikan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, perlindungan jamaah, serta peningkatan dan penekanan aspek pengawasan. Penyelenggaraan umrah dan haji khusus termasuk usaha dengan resiko tinggi sehingga memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin.

"Hal ini sudah direview oleh tim RBA (Risk Based Approach) Menko Perekonomian dan telah dibahas oleh Kemenag pusat dengan para pelaku usaha/asosiasi," tegasnya.

Kemenag pusat, jelas H. Abd. Rasyid, saat ini tengah menyusun regulasi turunan dari UU Cipta Kerja. Di sektor keagamaan umrah dan haji khusus ini, ada dua Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang harus disusun, yaitu RPP tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Tata Cara Pengawasan (NSPK / Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria), dan RPP tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Umrah (PIHKU).

"RPP NSPK dilakukan pengaturannya bersamaan dengan seluruh sektor perizinan yang lain. Sedangkan RPP PIHKU mengatur tentang umrah dan haji khusus," bebernya.

"Saat ini Kemenag pusat fokus dan serius dalam menyerap aspirasi publik sebagai bahan penyusunan RPP. Kita tunggu saja hasil yang tengah disusun Kemenag pusat," tandas H. Abd. Rasyid. (Gondo Utomo)

Kemenag Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook