Pilkada Serentak Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Periode 2021-2024 Wajib Dengan Protokol Kesehatan Covid-19

Kontribusi dari BPBPK PROV KALTENG, 09 Desember 2020 12:18, Dibaca 4 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya - Dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Periode 2021-2024 yang dilaksasanakan secara serentak pada hari ini Rabu (9/12/2020) terpantau di beberapa TPS (Tempat Pemungutan Suara)  di Kota Palangka Raya sudah menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19. Tim Publikasi dan Informasi juga memantau di beberapa lokasi TPS yang ada, juga telah disterilkan dan disemprot disinfektan sebelum dimulai pemungutan suara.

Dari beberapa TPS yang telah dipantau di setiap TPS sudah tersedia sabun cair dan tempat cuci tangan, pengukur suhu tubuh dan semua pemilih di TPS  masing-masing diberikan sarung tangan. Anggota KPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara) pada TPS 042 Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, Arius Oktavinus menyampaikan, ”Protokol Kesehatan Covid-19 ini dijalankan guna menghindari adanya Anggota KPPS dan pemilih yang terpapar Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” ucapnya.

(Baca Juga : Plt. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah Dampingi Gubernur Bertemu Pekerja Sosial Sistem SLRT se-Palangka Raya)

“TPS 042 Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut masing-masing pemilih telah dijadwalkan, hal ini agar tidak terjadinya antrian yang membludak dan jam-jam untuk datang ke TPS sesuai nomor urut DPT," imbuhnya.

“Pemilih yang datang sebelumnya kita arahkan untuk mencuci tangan pakai sabun dan tentunya sudah memakai masker. Untuk pemilih yang datang tidak menggunakan masker kita juga sudah menyiapkan masker,” tuturnya. (Pky.9/12/2020 DewiS Foto/Data:PusdalopsPBKalteng)

BPBPK PROV KALTENG

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook