Warga Madrasah Harus Patuhi Kawasan Tanpa Rokok

Kontribusi dari Rikah Mustika, 02 Desember 2020 07:11, Dibaca 1,136 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya - Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya Andjar Hari Purnomo melalui sub bagian penyakit tidak menular Hetty Andriani menyampaikan pentingnya sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bagi sekolah atau madrasah di aula Dandang Tingang, Selasa (1/12/2020). Dalam paparannya, Hetty Andriani mengingatkan kepada perwakilan SMA, SMK, MA, dan SMP tentang bahaya dari rokok. Bahkan orang yang tidak merokok dan berada di Kawasan orang yang merokok juga mendapatkan dampaknya juga.

"Diantara penyakit yang bisa diderita orang yang merokok adalah stroke, serangan jantung, kanker paru, asma dan masih banyak lagi," katanya.

(Baca Juga : RSJ Kalawa Atei Gelar Podcast Kolaborasi bersama Kalteng Cerdas)

Begitu juga orang yang terkena asap rokok atau disebut perokok pasif juga bisa terkena penyakit tersebut. Untuk itu, guna menyelamatkan anak bangsa yaitu pelajar dari bahaya rokok, maka perlu diatur tentang KTR ini, kata Hetty Andriani. Hal ini sudah disebutkan dalam peraturan daerah No. 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Peraturan Menteri Pendidikan No. 64 Tahun 2015 tentang KTR di lingkungan sekolah atau madrasah.

Bagi yang melanggar aturan tersebut maka akan diberikan sanksi kurungan penjara dan atau denda, baik bagi warga sekolah yang merokok di wilayah pendidikan, penanggung jawab sekolah yang tidak memberikan teguran atau sosialisasi tentang KTR atau bagi penjual, pemasang iklan rokok di lingkungan sekolah. Turut hadir pada pertemuan tersebut wakil kepala bagian hubungan masyarakat MAN Kota Palangka Raya Asran Dirun dan beberapa perwakilan dari Madrasah Aliyah swasta, SMA, SMK dan SMP.

Asran Dirun yang mendapatkan kesempatan bertanya menyarankan, agar dinas kesehatan yang merupakan leading sektornya di bidang kesehatan masyarakat agar memberikan rekomendasi kepada walikota atau gubernur agar sanksi yang diberikan diperberat.

"Karena bahaya yang ditimbulkan dari rokok sama dengan bahaya narkoba," ucap Asran Dirun.

Begitu juga masukan dari kepala SMAN 3 Sudiro menyarankan agar pejabat yang mempunyai jabatan di instansi pemerintah harus ada aturan yang menyebutkan tentang larangan merokok di kawasannya. Sebab, banyak diantara mereka adalah perokok berat, yang saat bekerja ada yang merokok.

Di akhir pertemuan Hetty Andriani menyuruh peserta yang merokok untuk maju ke depan guna menguji kadar karbon monoksida dalam tubuhnya. Hasilnya diketahui bahwa peserta tersebut memiliki kadar karbon monoksida yang tinggi. Kemudian dibandingkan dengan peserta lain yang tidak merokok, terbukti angkanya rendah, yang menunjukkan kadar karbon monoksidanya kecil.

Hetty Andriani menyarankan kepada peserta yang merokok agar berhenti. Apalagi nanti jika kelihatan siswa saat merokok tentu ini tidak baik kesannya.

"Mari kita sosialisasikan KTR ini kepada teman kita agar mereka tidak merokok di lingkungan sekolah atau madrasah," pungkasnya. (Asdi)

Rikah Mustika

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook