Hasil Paparan Badan Publik Lingkup Prov. Kalteng Hari Pertama

Kontribusi dari Rikah Mustika, 02 Desember 2020 19:51, Dibaca 6 kali.


MMCKalteng – Palangka Raya – Badan Publik merupakan lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang memiliki fungsi dan tugas pokok berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (DiskominfoSantik) Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) bekerja sama dengan Komisi Informasi (KI) Prov. Kalteng mengadakan Presentasi Badan Publik Lingkup Prov. Kalteng, Vertikal, dan PPID Kabupaten/Kota Prov. Kalteng Tahun 2020, bertempat di Gedung Smart Province (GSP) DiskominfoSantik yang berlangsung selama 2 hari, yaitu 2-3 Desember 2020.

Hari ini Rabu (2/12/2020), Badan Publik yang akan persentasi dibagi menjadi 3 sesi. Sesi pertama diisi oleh  Dinas Kesehatan (Dinkes) Prov. Kalteng, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Prov. Kalteng, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Prov. Kalteng, Badan Pengembangan SDM (BPSDM) Prov. Kalteng, Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispursip) Prov. Kalteng dan Biro Umum Setda Prov. Kalteng.

(Baca Juga : Kepala Dinas P3APPKB Kalteng Membuka Pelatihan Manajemen Kasus bagi SDM UPTD PPA)

Sesi kedua diisi oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Prov. Kalteng, Dinas Perhubungan (Dishub) Prov. Kalteng, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Prov. Kalteng. Sedangkan di sesi terakhir diisi oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Prov. Kalteng, Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Prov. Kalteng, dan Dinas Kehutanan (Dishut) Prov. Kalteng.

Kepala BPSDM Prov. Kalteng Sri Widanarni mengutarakan, guna memberikan layanan informasi publik secara optimal kepada masyarakat luas, pihaknya telah menyediakan alur Pelayanan Informasi Publik BPSDM Prov. Kalteng. Selain itu, pihaknya juga menyiapkan sarana dan Prasarana Penunjang Pelayanan Informasi Publik BPSDM Prov. Kalteng

“Jumlah Informasi Publik BPSDM yang diakses /diunduh pada website PPID Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2019 s/d Triwulan IV Tahun 2020 77 dokumen,” ucap Sri Widanarni.

Plt. Kepala Dispursip Prov. Kalteng Sri Widanarni menyampaikan Dispursip Prov. Kalteng merupakan Perangkat Daerah Pemprov Kalteng dengan visi sebagai Penyedia jendela informasi dalam menuntaskan pendidikan dan kemiskinan di Kalimantan Tengah.

Sri Widanarni menuturkan bahwa pihaknya menyatakan komitmen untuk membentuk Tim PPID Pembantu di Lingkungan Dispursip Kalteng, menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP), melakukan pembentukan Tim Produksi Multimedia, menetapkan Kampanye Gerakan Kalteng Membaca dan menetapkan Bunda Literasi dan Duta Baca.

“Dalam membentuk Tim PPID Pembantu di Lingkungan Dispursip Kalteng, tim ini merencanakan, mengkoordinasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan layanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Kalimantan Tengah. Melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait dengan bidang layanan, pengelolaan informasi publik, dokumentasi dan arsip, dan pengaduan dan penyelesaian,” pungkas Plt. Kepala  Dispursip Prov. Kalteng Sri Widanarni.

Sri Widanarni memaparkan, Dispursip Kalteng menetapkan DIP dalam Surat Keputusan Kepala Dinas. DIP adalah  Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Perangkat Daerah. Guna memberikan layanan informasi publik secara optimal kepada masyarakat luas, Dispursip Kalteng telah melakukan Komitmen, Koordinasi dan Inovasi Dalam Keterbukaan Informasi Publik.

Kepala Biro Umum Setda Prov. Kalteng Lisda Arriyana mengatakan, akan dilakukan peningkatan kualitas layanan informasi publik baik secara langsung maupun online melalui website PPID untuk dokumen informasi publik, penanganan pengaduan/keberatan,  pengarsipan  hasil  proses layanan informasi, serta laporan, akan dilakukan peningkatan Ruangan Layanan PPID Biro Umum guna menunjang kebutuhan dan keterbukaan informasi. Selain itu, akan dilakukan peningkatan koordinasi dan komunikasi antara PPID Pembantu dengan Kepala Bagian/Kepala Sub Bagian yang ada di Biro Umum Setda Prov. Kalteng dan akan meningkatkan mekanisme Pelayanan Informasi Publik dalam hal ini prosedur alur permohonan informasi dari si pemohon kepada staf pengelola informasi hingga proses pelayanan informasi berjalan dengan baik.

“Inovasi PPID Pembantu Biro Umum Setda, ke depannya ruangan Layanan Informasi Biro Umum akan dikembangkan dan diletakkan di area sekitar Biro Umum sehingga mekanisme pelayanan dan kegiatan Gedung/Aula ataupun administrasi fasilitasi yang lain agar dapat diakses secara baik. Akan dikembangkan sistem Ruang Pelayanan Satu Pintu untuk membantu peningkatan Ruangan Layanan PPID Biro Umum Setda guna menunjang kebutuhan dan keterbukaan informasi,” imbuh Lisda Arriyana.

Sekretaris BKAD Prov. Kalteng Dra. Prihastuti Widartiningsih menerangkan dalam paparannya bahwa pada Tahun Anggaran 2020 ini BKAD Prov. Kalteng menganggarkan Rp. 92.125.000 untuk kegiatan PPID pembantu, sedangkan pada Tahun Anggaran 2021 BKAD Prov. Kalteng menganggarkan Rp. 149.813.850 pada sub kegiatan dukungan pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pada SKPD.

“Pada Tahun Anggaran 2020 Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Tengah menganggarkan Rp. 62.280.065 untuk kegiatan Bimtek, Seminar/Lokakarya/Workshop, sedangkan pada Tahun Anggaran 2021 Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Tengah menganggarkan Rp 165.128.000 pada sub kegiatan pendidikan dan pelatihan pegawai berdasarkan tugas dan fungsi,” ucapnya.

Prihastuti mengatakan, informasi program dan kegiatan BKAD Prov. Kalteng dapat diakses melalui media cetak (Koran lokal), media elektronik (website, email), dan datang langsung ke kantor BKAD. “Pada tahun 2021 BKAD berencana mengadakan videotron dan layar informasi elektronik pada ruang tunggu/ruang pelayanan,” tutupnya.

Plt. Kepala Dishub Prov. Kalteng Yulindra Dedy, S. STP, M.Si menerangkan dalam paparannya bahwa penyampaian informasi publik Dishub Prov. Kalteng dapat diakses pada website  ppid.kalteng.go.id atau dishub.kalteng.go.id. “Sampai saat ini jumlah data yang disampaikan/diupload sebanyak 102 dokumen,” ucapnya.

Untuk Tahun Anggran 2021, lanjut Dedy, alokasi anggaran yang tersedia untuk PPID Pembantu Dishub Prov. Kalteng adalah sebesar Rp. 60.000.000. “Keterbatasan internet untuk mengakses website PPID menjadi kendala Dishub Prov. Kalteng dalam menyampaikan informasi publik. Untuk itu nantinya akan kami usulkan penganggaran untuk meningkatkan jaringan internet dan memaksimalkan berbagai inovasi untuk memberikan kemudahan informasi dan layanan kpada masyarakat,” tutupnya.

Perwakilan dari DLH Prov. Kalteng Hendri menerangkan dalam paparannya bahwa DLH Prov. Kalteng memiliki komitmen dalam rangka mendukung keterbukaan dan transparansi informasi publik yaitu “Tetap memberikan pelayanan berkualitas sesuai dengan mekanisme dan standar operasional prosedur yang berlaku di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah”. Untuk meningkatkan koordinasi dalam pengelolaan layanan informasi publik melalui PPID, DLH Prov. Kalteng telah mengikuti workshop, bimtek, maupun pelatihan tentang peningkatan PPID secara berkala yang diselenggarakan oleh DiskominfoSantik Prov. Kalteng.

“Dinas Lingkungan Hidup meningkatkan kesadaran masyarakat akan haknya dalam memperoleh informasi publik dengan memanfaatkan berbagai media yang dapat diakses secara terbuka, seperti www.kalteng.co.id, penayangan informasi publik melalui media informasi digital (videotron), hingga pemanfaatan media sosial,” ucapnya.

“Selain itu, sambungnya, PPID DLH Prov. Kalteng saat ini juga terus mendorong peningkatan pengelolaan dan layanan informasi publik dengan melakukan berbagai pembenahan internal dengan menyusun Standar Operating Procedure (SOP) dan Pengelolaan Layanan PPID melalui pengadaan sarana dan parasarana  yang memadai,” tutupnya.

Kepala Dislutkan Prov. Kalteng, Darliansjah mengatakan Dislutkan Prov. Kalteng memiliki komitmen kelembagaan terkait informasi publik yaitu dengan adanya sarana dan prasarana pendukung seperti ruangan PPID tersendiri, adanya meja layanan informasi, adanya website resmi PPID, dan website daftar informasi publik.

“Pada tahun 2019, PPID Pembantu Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah tidak ada mendapatkan dan/atau menangani sengketa informasi publik. Dan sampai bulan November tahun 2020, PPID pembantu Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah tidak ada mendapatkan dan/atau menangani sengketa informasi publik,” ucap Darliansjah.

Inovasi yang telah dilakukan oleh Dislutkan Prov. Kalteng untuk memudahkan akses pelayanan publik, lanjutnya, antara lain yaitu kerja sama dengan media cetak, TP4D kejati Kalteng, mempublish kegiatan melalui sosial media, memabangun satu data Dislutkan berbasis aplikasi website, dll.

“PPID Dislutkan Kalteng selalu berkomitmen kerja keras, ikhlas dan tuntas memberikan pelayanan informasi yang efektif kepada pelaku usaha perikanan dan seluruh pemangku kepentingan,” tutupnya.

Sekretaris Dinas ESDM Prov. Kalteng Saripudin mengatakan bahwa anggaran PPID Pembantu tahun 2020 pada Dinas ESDM Prov. Kalteng adalah sebesar Rp. 52.200.000. Selama tahun 2020, Dinas ESDM memperoleh 2 penghargaan yaitu Kategori The Best Economist of Asean 2019-2020 di Yogyakarta dan Kategori Pemimpin Perubahan Inspiratif dan Visoner Indonesia tahun 2020 di Bandung.

“Sarana dan prasarana pendukung yang ada di Dinas ESDM yaitu adanya ruang desk informasi publik, ruang tunggu pelayanan informasi, videotron, dan website,” terangnya.

Terakhir, Kepala Dishut Prov. Kalteng Ir. Sri Suwanto, MS menyampaikan dalam paparannya bahwa Dishut Prov. Kalteng memiliki komitmen dalam keterbukaan informasi publik yaitu meneyediakan, memberikan dan atau menerbitkan informasi publik, menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan menesatkan, serta membangun dan mengembangkan sistem infromasi.

“Inovasi yang telah dilakukan oleh Dishut Prov. Kalteng untuk memudahkan akses pelayanan publik yaitu Baliho Board, anjungan informasi digital, stiker, brosur, poster, interaksi online, website, instagram, memanfaatkan channel youtube, dan mengoptimalkan peran penyuluh kehutanan di lapangan,” ucapnya.

Selain itu, sambungnya, inovasi yang akan dilakukan ke depannya adalah pengembangan aplikasi versi mobile PPID pembantu Dishut Prov. Kalteng dan proyek pembuatan profil video untuk 18 (delapan belas) Unit Kesatuan Pengelolaan Hutan yang tersebar di Provinsi Kalteng.

“Di akhir paparan, saya ingin menyampaikan beberapa hal yaitu Dinas Kehutanan berkomitmen kuat untuk memberikan pelayanan informasi kepada publik selain yang dikecualikan,  menjalin koordinasi dengan pihak lain dalam penyediaan bahaan, klasifikasi dan pemberian informasi, mengembangkan inovasi teknologi dan birokrasi yang baik, mutual support pihak-pihak yang terlibat, membawa efisiensi dan keefektifan secara signifikan dalam pelayanan informasi publik bagi setiap pihak yang memerlukan informasi, serta keterbukaan informasi publik diharapkan berefek pada peningkatan kinerja SOPD Dishut,” tutupnya.

Perlu diketahui, Panelis/Tim Penilai dalam Presentasi Badan Publik Lingkup Prov. Kalteng, Vertikal, dan PPID Kabupaten/Kota Prov. Kalteng Tahun 2020 diantaranya Sekretaris Daerah Prov. Kalteng/Atasan PPID Utama Fahrizal Fitri, Plt. Kepala Dinas KominfoSantik Prov. Kalteng selaku PPID Utama Prov. Kalteng Agus Siswadi, Ketua Komisi Informasi Prov. Kalteng  Daan Rismon, Wakil Ketua Komisi Informasi Prov. Kalteng Setni Betlina, Anggota Komisi Informasi Prov. Kalteng Baneri Repelita, Srie Rosmilawati dan M.Mukhlas Roziqin. (WDY&Rkh / Foto: Asep)

Rikah Mustika

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook