Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Tengah

Kontribusi dari BPBPK PROV KALTENG, 27 November 2020 18:44, Dibaca 12 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya - Plt. Gubernur Kalimantan Tengah Habib Ismail Bin Yahya membuka secara resmi Rapat koordinasi Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Tengah yang dilaksanakan di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalimantan Tengah pada Rabu (25/11/2020). Rapat dihadiri dari Anggota Forkopimda dan Anggota Pendukung Forkopimda Kalimantan Tengah, Kepala Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Ketua IDI Cabang Kalimantan Tengah dan Ketua PAEI Cabang Kalimantan Tengah.

Dalam arahannya Habib Ismail Bin Yahya menyampaikan langkah-langkah strategis dalam penanganan covid-19 di Kalimantan Tengah “Tidak takut covid-19 bukan berarti tidak menghilangkan kewaspadaan, kita waspada bukan berarti takut,” ucapnya.

(Baca Juga : Stand Disbun Prov. Kalteng Ikut Meriahkan Kalteng Expo 2022)

Dalam acara yang sama, Ketua Pelaksana Harian Satgas Covid-19 H. Darliansjah menyampaikan langkah-langkah yang perlu ditingkatkan dan diambil dalam menangani covid-19 yaitu: 1. Membatasi perjalanan dinas keluar daerah (OPD Provinsi, BUMN, Instansi Lain, Bupati/Walikota); 2. Menginstruksikan kepada Bupati/Walikota terkait Pengawasan dan Penegakan Prokes, karena pada dasarnya seluruh Daerah sudah ada Perkada Prokes; 3. Melalui Satgas Provinsi dan Kabupaten/Kota akan memfasilitasi UMKM untuk lebih mengedepankan prokes dalam menjalankan usahanya (Disperindag, Dispar, dan lainnya); 4. Satgas tetap mensupport Kabupaten/Kota terkait penyediaan fasilitas 3M (masker, tendon cuci tangan, pendistribusian disinfektan).

Rekomendasi tindak lanjut rapat koordinasi penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Tengah sebagai berikut :

1. Plt. Gubernur Kalteng membuat Surat Edaran Penegasan atau Mengingatkan Kembali Penerapan Protokol Kesehatan kepada Bupati/Walikota, Instansi Vertikal, BUMN, Lembaga Usaha.

2. Plt. Gubernur Kalteng membuat Surat ke Bawaslu dan KPU untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada Kalteng.

3. Melakukan Upaya Sosialisasi Protokol Kesehatan secara masif, terutama pembuatan poster-poster protokol kesehatan dan ditempelkan pada fasilitas-fasilitas umum (pasar dan lainnya), fasilitas sosial (masjid, gereja dan lainnya), tempat-tempat usaha, dan tempat-tempat lainnya.

4. Melibatkan secara intensif dalam Satgas Penanganan Covid-19 tokoh-tokoh agama, tokoh-tokoh adat, dan tokoh-tokoh berpengaruh lainnya dalam pelaksanaan sosialisasi dan edukasi penerapan protokol kesehatan.

5. Menerapkan kembali pembatasan perjalanan dinas keluar daerah (OPD Provinsi, BUMN, Instansi Lain, Bupati/Walikota).

6. Satgas Provinsi dan Satgas Kabupaten/Kota agar memfasilitasi dan mengarahkan UMKM dalam pemenuhan sarana prasarana protokol kesehatan dalam menjalankan usahanya.

7. Satgas Provinsi dan Satgas Kabupaten/Kota agar meningkatkan dukungan penyediaan fasilitas 3M (masker, tempat cuci tangan, disinfektan) kepada masyarakat/kelompok masyarakat.

8. Menginstruksikan kepada Bupati/Walikota untuk meningkatkan Pengawasan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sesuai dengan Peraturan Kepala Daerah yang sudah ditetapkan dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis dan mengoptimalkan peran Satuan Polisi Pamong Praja didukung Kepolisian dan TNI.

9. Bupati/Walikota selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota melaporkan kepada Plt. Gubernur Kalimantan Tengah pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi percepatan penanganan covid-19.

(Pky.27/11/2020 DewiS Foto/Data:PusdalopsPBKalteng)

BPBPK PROV KALTENG

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook