Kominfo Kalteng Bekerjasama Dengan KPCPEN dan Kemkominfo Gelar Webinar Bertema Manfaat Program PEN Bagi UMKM

Kontribusi dari Widia Natalia, 26 November 2020 14:27, Dibaca 861 kali.


MMCKalteng – Palangka Raya – Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) bekerjasama dengan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dan Kemkominfo Gelar Webinar Bertema Manfaat Program PEN Bagi UMKM. Kegiatan ini dilangsungkan di Gedung Smart Province (GSP) DiskominfoSantik Prov. Kalteng, dan diikuti seluruh peserta secara virtual dari tempat masing-masing, Kamis (26/11/2020).

Narasumber dalam Webinar ini yakni Plt. Kepala Dinas KominfoSantik Prov. Kalteng Agus Siswadi, S.Pd, M.Pd dan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Prov. Kalteng Ati Muliati, SE. Acara ini dipandu oleh Kepala Seksi Kehumasan DiskominfoSantik Prov. Kalteng Arbandigana.

(Baca Juga : Warga Timpah Antusias ikuti Vaksin Covid-19)

Plt. Kepala Dinas KominfoSantik Prov. Kalteng Agus Siswadi mengatakan pandemi Covid-19 sangat berdampak pada sektor usaha terutama pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Agus Siswadi dalam pernyataanya mengungkapkan, sesuai dengan tema saat ini, Pemerintah berupaya dengan berbagai mekanisme bagaimana ekonomi bisa bangkit melalui stimulan-stimulan atau program bantuan lainnya dalam bentuk bantuan tunai dan lain sebagainya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Prov. Kalteng Ati Muliati, SE memaparkan mengenai Manfaat Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bagi UMKM dalam rangka mewujudkan Kesehatan Pulih Ekonomi Bangkit. Maksud dan tujuan Program PEN bagi UMKM adalah mendorong pertumbuhan UMKM ditengah kondisi Covid-19, memberikan perlindungan, pertahanan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya ditengah pandemi Covid-19 dan sebagai respon atas penurunan aktivitas pelaku usaha dalam sektor ekonomi yang terdampak Covid-19 secara langsung.

Manfaat Program PEN bagi pelaku usaha UMKM adalah untuk membantu UMKM agar tetap menjalankan usahanya ditengah suasana pandemi Covid-19, membantu UMKM dalam melunasi kewajibannya ke pihak perbankan akibat pandemi Covid-19 dan menumbuhkan perluasan usaha UMKM secara inovatif dan kreatif. Kriteria UMKM yang diberikan subsidi bunga berdasarkan PP 23 Nomor 2020 adalah debitur yang lancar, kredit UMKM sampai 10 M, sampai dengan 29 Februari 2020 yang masih memiliki baki debert kredit/pembiayaan, kredit kendaraan bermotor yang digunakan untuk usaha produktif, kredit kepemilikan rumah sampai tipe 70, tidak termasuk ke daftar hitam  Nasional dan memiliki NPWP.

Adapun langkah-langkah yang telah dilaksanakan Pemerintah ke Pelaku Usaha UMKM menghadapi pandemi Covid-19 sekarang ini yakni melakukan percepatan dan penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) yang disalurkan oleh pihak Perbankan dengan suku bunga sebesar 6% per Tahun. Selain itu, memberikan relaksasi kebijakan penundaan angsuran poko KUR selama 6 Bulan dan menetapkan skema KUR super mikro yang menyasar ibu rumah tangga yang menjalankan usaha produktif dengan suku bunga 0 persen hingga 31 Desember 2020, dengan maksimum nilai kredit Rp. 10 Juta.

Ati Muliati berharap dengan adanya program dari Kementerian, para pelaku UMKM tetap produktif. Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo telah memberikan bantuan produktif Presiden untuk 12 Juta pelaku Usaha Mikro yang bertujuan sebagai tambahan modal bagi pelaku usaha mikro untuk tetap berjalan. Dana bantuan ke pelaku usaha sebesar Rp. 2,4 Juta per pelaku usaha mikro. 

Di Prov. Kalteng, sebanyak 49.782 pelaku usaha mikro yang telah mendapatkan SK sebagai penerima bantuan Produktif Presiden. Proses peneriman bantuan ini, diajukan melalui Dinas yang membidangi koperasi dan UKM, Lembaga BUMN dan BUMD yang memiliki binaan UKM.

Langkah nyata program PEN yang dilakukan Dinas Koperasi dan UKM Prov. Kalteng bagi pelaku usaha UMKM di Prov. Kalteng yakni memberikan bantuan berupa BLT, Bansos DID serta peralatan dan bahan baku sebagai awal untuk membuk usaha. Program bantuan sosial yang sedang/telah dilaksanakan oleh Pemprov. Kalteng terhadap pelaku yang usahanya terdampak Covid-19, pada Tahap I melalui Dinas Sosial telah menyalurkan bantuan sosial sebanyak 2.172 untuk Pelaku Usaha dan Tahap II dengan jumlah 494 pelaku usaha mikro.

Pemprov. Kalteng juga telah menyalurkan modal kerja bagi pelaku usaha mikro dari Kementerian Koperasi dan UKM RI serta program stimulus ekonomi pelaku usaha mikro dari dana insentif Daerah Prov. Kalteng Tahap I dan Tahap II.(WDY/Foto:Ari)

Widia Natalia

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook