Plt. Gubernur Kalteng Pimpin Rakor Penanganan Covid-19 di Prov. Kalteng

Kontribusi dari Widia Natalia, 25 November 2020 16:29, Dibaca 13 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya - Plt. Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Habib Ismail Bin Yahya pimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Covid-19 di Provinsi (Prov) Kalteng, bertempat di Aula Jayang Tingang Lantai II, Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (25/11/2020). Rakor kali ini dimaksudkan untuk mengambil langkah strategis dalam penanganan Covid-19 sekarang ini.

Plt. Gubernur Kalteng Habib Ismail Bin Yahya menyampaikan, pada tanggal 24 November 2020, kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kalteng berada diangka 1,08% terhadap data kasus terkonfirmasi Nasional. Disampaikan oleh Habib Ismail Bin Yahya, telah terjadi Peningkatan Kasus Konfirmasi Positif di Kalteng pada Bulan November 2020 dibandingkan dengan Bulan Oktober 2020, bahkan lebih tinggi dibandingkan bulan-bulan sebelumnya. Selain itu, terjadi Peningkatan Kasus Kematian pada Bulan November 2020 dibandingkan dengan Bulan Oktober 2020, bahkan masih lebih tinggi dibandingkan bulan-bulan sebelumnya sejak Bulan Agustus 2020.

(Baca Juga : Leonard S. Ampung : Pemerintah Pusat dan Daerah Harus Bersinergi dalam Memaksimalkan Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan )

Lebih lanjut Habib Ismail Bin Yahya mengutarakan, terdapat 6 Kabupaten dengan Nilai Rt lebih dari 2 yaitu: Katingan, Kapuas, Murung Raya, Seruyan, Lamandau dan Gunung Mas. Hal ini berarti peningkatan penularan sangat aktif yang dapat berakibat terjadinya lonjakan kasus baru pada rentang 7 sampai 14 hari ke depan sehingga diperlukan tindakan pengendalian yang cepat dan segera agar dapat menekan pertumbuhan kasus positif.

Habib Ismail Bin Yahya mengajak seluruh masyarakat untuk selalu waspada terhadap penyebaran Covid-19. Plt. Gubernur menyampaikan bahwa Pemprov. kalteng rencananya akan membuat rekomendasi berupa Edaran atau instruksi kepada Kabupaten/Kota karena masih ada terdapat 7 Kabupaten yang belum melaporkan Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 sesuai dengan SE Menteri Dalam Negeri Nomor 440/5184/SJ Tanggal 17 September 2020, yaitu Lamandau, Kapuas, Pulang Pisau, Gunung Mas, Barito Utara, Barito Timur, dan Barito Selatan.

Plt. Gubernur menginginkan agar seluruh Kabupaten/Kota di Kalteng sudah memiliki Peraturan Kepala Daerah yang mengatur Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Ditengah kondisi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Plt. Gubernur menginginkan pihak penyelenggara Pilkada untuk benar-benar menegakan aturan protokol kesehatan kepada semua calon yang bertarung di Pilkada 2020 untuk Prov. Kalteng dan Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dalam kesempatan tersebut, Habib Ismail Bin Yahya menekankan kepada seluruh masyarakat untuk menerapkan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak serta menghindari kerumunan guna mencegah penularan Covid-19 sekaligus memutus rantai penularan Covid-19. Selain itu, Habib Ismail Bin Yahya juga meminta Pemerintah agar gencar mengkampanyekan 3T yakni tracing (penelusuran), testing (pengujian), dan treatment (perawatan) dalam memerangi Covid-19.

Turut hadir dalam Rakor tersebut yakni Sekretaris Daerah prov. Kalteng Fahrizal Fitri, Unsur Forkopimda dan Kepala Perangkat Daerah terkait. Rakor ini diikuti oleh Bupati/Walikota secara virtual dari tempat masing-masing (WDY/Foto:Fery)

Widia Natalia

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook