Pemprov Kalteng Raih Kualifikasi Badan Publik Menuju Informatif Kategori Pemerintah Provinsi Pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2020

Kontribusi dari Widia Natalia, 25 November 2020 14:42, Dibaca 8 kali.


MMCKalteng – Palangka Raya – Asisten Administrasi Umum Lies Fahimah mewakili Plt. Gubernur Kalteng Habib Ismail Bin Yahya menghadiri Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2020 secara virtual dari Gedung Smart Province (GSP) Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (DiskominfoSantik) Prov. Kalteng, Rabu (25/11/2020). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) kepada Badan Publik yang memenuhi Kualifikasi.

Acara dihadiri langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia (RI) K.H. Maruf Amin yang dalam hal ini menganugerahkan Keterbukaan Informasi Publik. Kategori Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik diberikan kepada Badan Publik Kementerian, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Non Struktural, Pemerintah Provinsi, Badan Usaha Milik Negara, Perguruan Tinggi Negeri, dan Partai Politik.

(Baca Juga : Disdagperin Prov Kalteng Raih Penghargaan Vera Award)

Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana dalam laporannya menyampaikan ditengah kondisi menghadapi pandemi, Komisi Informasi aktif mendorong masyarakat untuk beradaptasi dengan kebiasaan baru. Melalui kebiasaan baru ini juga, Badan Publik dituntut untuk tetap memberikan layanan informasi publik secara optimal kepada masyarakat luas. Komisi Informasi memberikan penilaian akhir dengan kualifikasi Badan Publik sebagai berikut,  Informatif dengan nilai 90-100, menuju Informatif dengan nilai 80-89,9, cukup Informatif dengan nilai 60-79,9, kurang Informatif dengan nilai antara 40-59,9 dan tidak Informatif dengan nilai kurang dari 39,9.

Gede Narayana juga menyampaikan tingkat pastisipasi Badan Publik yang dilihat dari pengembalian koesioner Tahun ini mengalami kenaikan, tepatnya dari 348 Badan Publik yang melakukan registrasi dalam aplikasi emonevkomisiinformasi.co.id diperoleh sebanyak 324 Badan Publik atau 93,1%.

Pemprov. Kalteng dalam hal ini menerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik kategori Pemerintah Provinsi dengan kualifikasi Menuju Informatif. Pemprov. Kalteng berada diurutan ke 4 dengan nilai 89,34.

Pada kategori Pemerintah Provinsi, Pemprov. Riau berada di nomor urut 1 dengan nilai 89.84, Pemprov Papua berada di nomor urut 2 dengan nilai  89.60, Pemprov. Kalimantan Barat berada di nomor urut 3 dengan nilai  89.48 dan Pemprov. Sulawesi Barat berada di nomor urut 5 dengan nilai  81.82.


Wakil Presiden RI K.H. Maruf Amin dalam arahannya, menghimbau kepada seluruh Badan Publik untuk mengimplementasikan secara sungguh-sungguh UU KIP dalam setiap penyelenggaraan Pemerintahan. K.H. Maruf Amin menyampaikan kegiatan ini sekaligus menjadi kesempatan yang sangat baik untuk mengapresiasi Badan Publik yang telah serius mengupayakan keterbukaan informasi publik demi memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengakses informasi.

Dalam kesempatan tersebut, K.H. Maruf Amin juga mengapresiasi Badan Publik dan mengucapkan selamat kepada Badan Publik yang meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik atas pencapaiannya.

“Teruslah  bertahan dalam visi untuk menjaga serta mengembangkan kualitas pelayanan publik agar semakin baik lagi”, ucap  K.H. Maruf Amin.

K.H. Maruf Amin berharap Tahun mendatang seluruh Badan Publik dapat memenuhi kualifikasi Keterbukaan Informasi Publik. Pemberian Anugerah Keterbukaan Informasi Publik disiarkan secara langsung melalui YouTube Official Komisi Informasi Pusat.

Hadir mendampingi Asisten Administrasi Umum yakni Plt. Kepala Dinas KominfoSantik Prov. Kalteng Agus Siswadi dan Pejabat PPID Prov. Kalteng.(WDY/Foto:Tomi)

Widia Natalia

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook