Lanjutan Rapat Koordinasi Penyusunan Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana Banjir, Banjir Bandang, Cuaca Ekstrim dan Tanah Longsor di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020

Kontribusi dari BPBPK PROV KALTENG, 24 November 2020 14:39, Dibaca 801 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya - Terkait dengan kondisi tahun 2020, berdasarkan hasil rapat koordinasi penyusunan pedoman penetapan status keadaan darurat bencana banjir, banjir bandang, cuaca ekstrim dan tanah longsor di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2020, disampaikan suatu analisis yang telah disampaikan BNPB dalam Surat Edaran BNPB Nomor: B.143/BNPB/D II/PK.03.02/09/2020 tanggal 23 September 2020 Hal Peringatan Dini dan Langkah-Langkah Kesiapsiagaan Menghadapi Ancaman Bencana Banjir, Banjir Bandang dan Tanah Longsor. Dalam menghadapi dan upaya-upaya pencegahan, kesiapsiagaan dan penanganan Bencana Banjir di tahun 2020 harus ditingkatkan dan semakin baik dengan berpedoman pada Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana Banjir, Banjir Bandang, Cuaca Ekstrim dan Tanah Longsor di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah yang dibahas dalam Rapat.

Dalam Sambutannya melalui Zoom Meeting, Senin (23/11/2020), Plt. Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Provinsi Kalimantan Tengah H. Darliansjah berpesan kepada para peserta rapat agar dapat mengambil suatu Komitmen Bersama sehingga penanganan di tahun 2020 bisa semakin baik. “Sebagaimana yang sudah kita jalani bersama bahwa BENCANA adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan/atau non-alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis,” ucapnya. 

(Baca Juga : Sebanyak 103 Orang CPNS dan 950 Orang PPPK Jafung Guru Formasi Tahun 2021 Terima SK Pengangkatan)

Dalam paparan yang disampaikan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Palangka Raya, Anton Budiono. Ia menjelaskan terkait Sistem peringatan Dini Cuaca dan Iklim Ekstrim Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika, diantaranya Peringatan dini cuaca ekstrim di darat berupa angin puting beliung, angin kencang, hujan lebat, hujan lebat yang disertai angin kencang dan/atau petir, hujan es, jarak pandang mendatar ekstrim dan/atau suhu udara ekstrim.

"Peringatan Dini Iklim Ekstrim, Potensi Kekeringan Meteorologis, Probabilitas Curah Hujan Dasarian, La Nina dan Dampaknya Pada bulan September, Oktober, dan November, La Nina berpengaruh signifikan meningkatkan curah hujan di wilayah Kalimantan Tengah terutama bagian utara. La Nina juga meningkatkan curah hujan secara signifikan di bulan Oktober seiring dengan masuknya musim hujan di sebagian besar wilayah Indonesia termasuk Kalimantan Tengah. Untuk bulan November-Desember, La Nina memiliki pengaruh di Kalimantan Tengah meskipun tidak signifikan, tetapi perlu diwaspadai peningkatan curah hujan yang terjadi karena bulan tersebut merupakan puncak musim hujan,” jelasnya.

Sementara itu, Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Provinsi Kalimantan Tengah, paparan juga disampaikan oleh Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Erlin Hardi. Ia menjelaskan terkait Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana Banjir, Banjir Bandang, Cuaca Ekstrim dan Tanah Longsor di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

Telah disepakati Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana Banjir, Angin Puting Beliung Dan Tanah Longsor Di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah sebagai berikut:

1. Sepakat terhadap rancangan Pedoman Penetapan Status Kedaruratan Bencana Banjir, Banjir Bandang, Cuaca Ekstrim dan Tanah Longsor di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah untuk diproses lebih lanjut di tingkat Kabupaten/Kota sesuai ketentuan yang berlaku;

2. BPB-PK Provinsi Kalimantan Tengah akan mengadakan rapat menindaklanjuti rapat koordinasi dengan pertemuan tatap muka dengan BPBD Kabupaten/Kota untuk pembahasan lebih lanjut;

3. BPB-PK Provinsi Kalimantan Tengah diharapkan membuat surat edaran terkait dengan rancangan pedoman kepada Kabupaten/Kota sebagai acuan dalam pelaksanaan sambil menunggu peraturan kepala ditetapkan;

4. Pemerintah BPB-PK Provinsi Kalimantan Tengah dan BPBD Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah menindaklanjuti rancangan Pedoman Penetapan Status Kedaruratan Bencana Banjir, Banjir Bandang, Cuaca Ekstrim dan Tanah Longsor di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah untuk ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah.

(Pky.24/11/2020 DewiS Foto/Data:PusdalopsPBKalteng)

BPBPK PROV KALTENG

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook