Dewan Wajib Sampaikan LHKPN

Kontribusi dari Sekretariat DPRD Provinsi Kalteng, 23 November 2020 06:57, Dibaca 43 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI), Jumat (20/11/2020) melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng). Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Paripurna tersebut, diikuti oleh unsur Pimpinan DPRD Kalteng dan seluruh Anggota DPRD Kalteng bersama jajaran Sekretariat DPRD. Banyak masukan serta saran yang diperoleh dalam pertemuan tersebut, salah satunya kewajiban bagi Anggota Dewan untuk melaporkan harta kekayaan yang dimiliki.

Wakil Ketua III DPRD Kalteng Faridawaty Darland Atjeh menyampaikan, agenda dengan KPK RI dalam audiensi tersebut untuk mendengarkan paparan langsung dari KPK RI. Apa yang dipaparkan itu lebih kepada upaya pencegahan terjadinya Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilakukan Anggota Dewan saat menjabat.

(Baca Juga : Pansus DPRD Diapresiasi DPD RI)

KPK RI ke Kalteng, lanjutnya, tidak dalam kapasitas untuk melakukan penindakan. Meskipun KPK RI sekarang ini sedang menangani 5 kasus di Kalteng. Ditanganinya 5 kasus tersebut terungkap saat paparan yang disampaikan.

“Bagi DPRD Kalteng, khususnya saya secara pribadi, apa yang dipaparkan KPK RI menjadi sebuah saran yang sangat penting. Ini menjadi peringatan agar dapat dengan sebaik mungkin, sesuai aturan, dan penuh kehati-hatian dalam mempergunakan uang rakyat. Jika ragu dapat mengkonfirmasi terlebih dahulu sumber dana tersebut,” kata Faridawaty, saat menyampaikan tanggapan terkait kunjungan KPK RI ke DPRD Kalteng, Minggu (22/11/2020).

Pada kesempatan itu pula, kata dia, ada bagian yang sangat mengena dan penting yang memang dikhususkan bagi jajaran Anggota DPRD Kalteng. Bagian terpenting itu dari diwajibkannya penyelenggara negara salah satunya Anggota Legislatif untuk dapat menyampaikan atau melaporkan kekayaan yang dimiliki dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) setiap tahun.

LHKPN yang disampaikan setiap tahun, kata Faridawaty, untuk mengetahui berbagai perubahan nilai-nilai, sekaligus bahan informasi untuk diketahui masyarakat bahwa Anggota Dewan memiliki kemampuan ekonomi yang sama. LHKPN juga sebagai tanggapan adanya curhatan Anggota bahwa politik itu mahal.

Dimana, ungkap Faridawaty, demi menjaga hubungan baik dengan konstituen, setiap bulan ada Anggota yang harus mengeluarkan biaya ekstra untuk 10-20 konstituen yang datang dengan berbagai keperluan, meskipun gaji dan tunjangan yang dimiliki tidak memampukan untuk itu. Di DPRD Kalteng sendiri, ungkap dia, dari 45 Anggota, ada 3 orang yang belum menyampaikan LHKPN tahun 2020. (Rovie / Foto: Rovie)

Sekretariat DPRD Provinsi Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
DPRD
DPRD
DPRD
DPRD
DPRD
DPRD
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook