Penyerahan Sertifikat di Desa Tumbang Tariak Oleh BPN Gumas

Kontribusi dari DINAS KOMINFOSANTIK KAB. GUMAS, 18 November 2020 11:30, Dibaca 24 kali.


MMCKalteng - Gunung Mas – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gunung Mas serahkan 285 lembar sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) tahun 2020 kepada masyarakat Desa Tumbang Tariak, Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Rabu (18/11/2020) pagi. Dalam pidato Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra, Lurand menuturkan bahwa program PTSL merupakan salah satu tindak lanjut instruksi Presiden RI terkait program pertanahan nasional.

“Sebab pada tahun 2025 nanti, ditargetkan seluruh bidang tanah se-Indonesia sudah berstatus bersertifikat. Makanya sekarang masyarakat diberikan kemudahan untuk membuat sertifikat, dimana petugas langsung datang ke lokasi bahkan penyerahannya pun dilakukan di desa bersangkutan,” ungkapnya.

(Baca Juga : Temuan BPK Tidak Kenal Kadaluwarsa)

Jika program tanah ini sudah berjalan maksimal di seluruh penjuru negeri, maka sengketa tanah di Gunung Mas dipastikan bakal berkurang drastis. Sebab tanah masih menjadi permasalahan kerap terjadi di masyarakat.

“Gunakanlah sertifikat ini secara bijak, bertanggung jawab dan dimanfaatkan hanya untuk hal-hal produktif. Gunakan peluang itu sebaik mungkin untuk menambah modal usaha,” pesannya.

Sementara itu, Kepala BPN Gunung Mas, Ferdinan Adinoto mengatakan bahwa penyerahan sertifikat di Desa Tumbang Tariak terdiri dari tanah milik pemerintah desa, tempat ibadah dan masyarakat. Ini merupakan bentuk pelayanan dan kehadiran pemerintah kepada masyarakat.

“Kita jemput bola untuk membuatkan sertifikat gratis. Target PTSL sekarang di Gunung Mas sebanyak 20 ribu bidang tanah. Dengan sertifikat ini maka akan meningkatkan nilai tambah dan memberikan kepastian hukum,” katanya.

Sertifikat ini juga memiliki manfaat sebagai gunanya untuk menambah modal usaha. Sertifikat ini juga untuk meminimalisir sengketa tanah dan masuk dalam data base pertanahan nasional.

“Saya berharap agar masyarakat dapat memanfaatkan sertifikat ini secara bijaksana. Lalu jangan lupa disiplin membayar pajak kepada negara, sebab pajak itu nantinya akan kembali kepada masyarakat juga,” imbaunya.

Kapolsek Kurun, Iptu Sugeng Purwanto berharap, hadirnya sertifikat tanah tersebut menjadi jawaban atas kepastian hukum atas bidang tanah masyarakat, sehingga jangan sampai ada lagi sengketa di masyarakat.

“Selama empat bulan saya menjabat Kapolsek Kurun, sudah ada 300 lebih laporan terkait sengketa tanah. Ini merupakan kenyataan yang cukup mengkhawatirkan,” pungkasnya. (Agra / Foto: Agra)

DINAS KOMINFOSANTIK KAB. GUMAS

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook