Sekda Gunung Mas Pimpin Rapat Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika

Kontribusi dari DINAS KOMINFOSANTIK KAB. GUMAS, 13 November 2020 15:17, Dibaca 85 kali.


MMCKalteng - Gunung Mas – Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas (Sekda) Yansiterson memimpin rapat tim terpadu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (PAGN) Kabupaten Gunung Mas Tahun 2020. Kegiatan tersebut difasilitasi oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunung Mas bertempat di Aula Rapat Lantai satu Kantor Bupati Kabupaten Gunung Mas, Jumat (13/11/2020) pagi.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunung Mas Muhamad  Rusdi mengatakan, berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (RI) Nomor 12 Tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan pemberantasan penyalahgunaan peredaran narkotika (P4GN) bahwa pelaksanaannya difasilitasi di daerah dikoordinasikan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunung Mas.

(Baca Juga : Generasi Penerus Harus Persembahkan yang Terbaik Untuk Bangsa)

"Dalam rapat koordinasi ini kami mengajak semua anggota tim terpadu P4GN ini. Sesuai dengan tugas tim agar berperan aktif dalam pelaksanaan P4GN dan penyusunan rencana aksi daerah atau RAD Kabupaten Gunung Mas untuk periode 2020-2024,” jelasnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas (Sekda) Yansiterson mengatakan, "Saya tidak memberikan arahan tetapi saya senang tim ini bekerja dengan 3 (tiga) tugas pokok, yang pertama menyusun rencana aksi daerah pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Gunung Mas. Yang kedua mengkoordinasikan, mengarahkan, mengendalikan, dan mengawasi pelaksanaan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Kabupaten Gunung Mas. Yang ketiga tugas tim itu adalah menyusun laporan pelaksanaan, fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Kabupaten Gunung Mas," ucapnya.

“Tim ini sudah dibentuk dengan keputusan Bupati nomor 371 Tahun 2020 tentang pembentukan tim terpadu pencegahan dan pemberentasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Kabupaten Gunung Mas,” ujarnya.

Yansiterson menyampaikan, "Satu hal memang supaya dipelajari lagi terkait dengan pembentukan kelembagaannya di Kabupaten Gunung Mas karena yang sudah ada ini sesuai dengan aturan baru tidak berlaku lagi untuk Kabupaten Gunung Mas Badan Narkotika Dearah itu dibentuk dengan apa, namanya apa format kelembagaannya seperti apa ini yang penting," ujarnya lagi.

“Ke depan ini yang akan menangani rencana aksi ini sangat penting karena pergerakan awal menentukan kelembagaan itu, baru kita bicara rencana aksi, lebih baik ada lembaga yang mengurusnya secara khusus terkait rencana itu, maka akan berkaitan dengan anggaran walaupun tidak hanya domainnya lembaga yang harus dibentuk itu, tetapi ada perangkat daerah tertentu yang berkontribusi dalam konteks kegiatan terkait P4GN,” pungkasnya. (Iswanto / Foto: Iswanto)

DINAS KOMINFOSANTIK KAB. GUMAS

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook