Plt. Gubernur Kalteng Melakukan Penyerahan Sertifikat PTSL Kepada Masyarakat di 12 Kabupaten/Kota se-Kalteng

Kontribusi dari Widia Natalia, 09 November 2020 14:37, Dibaca 25 kali.


MMCKalteng – Palangka Raya – Plt. Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Habib Ismail Bin Yahya menyerahkan Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada Masyarakat Kota Palangka Raya, bertempat di Aula Jayang Tingang Lt.II Kantor Gubernur Kalteng, Senin (09/11/2020). Sebanyak 37 Sertifikat PTSL secara simbolis diserahkan oleh Plt. Gubernur kepada Masyarakat Kota Palangka Raya.

Pendaftaran tanah merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk memberikan kepastian hukum terkait kepemilikan tanah, yang pada akhirnya dapat memberikan perlindungan hukum. Hal tersebut termuat pada Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yaitu untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah maka diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah. 

(Baca Juga : Sekda Kalteng Didaulat Menjadi Penyiar Radio di LPP RRI Palangka Raya)

Sertifikat PTSL yang akan dibagikan di 12 Kabupaten/Kota se-Kalteng berjumlah 8.000. Untuk Kota Palangka Raya sendiri berjumlah 556, Kabupaten Barito Utara berjumlah 1000, Kabupaten Kotawaringin Timur berjumlah 500, Kabupaten Kotawaringin Barat berjumlah 458, Kabupaten . Gunung Mas berjumlah 793, Kabupaten Murung Raya berjumlah 632, Kabupaten Barito Selatan berjumlah 915, Kabupaten Katingan berjumlah 915, Kabupaten Seruyan berjumlah 947, Kabupaten Lamandau berjumlah 308, Kabupaten Barito Timur berjumlah 731 dan Kabupaten Sukamara berjumlah 245.

Pada kesempatan yang sama ini, terdapat 367 sertifikat akan dibagikan secara simbolis oleh Plt. Gubernur Kalteng kepada penerima dari 12 Kabupaten/Kota se-Kalteng oleh Plt. Gubernur Kalteng secara virtual. Dalam sambutannya, Habib Ismail Bin Yahya menyampaikan Kebijakan Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo untuk mengeluarkan 1.000.000 sertifikat se- Indonesia, merupakan wujud perhatian dan dukungan Pemerintah kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat di Provinsi (Prov) Kalteng karena pendaftaran tanah merupakan hal yang penting dan harus dilakukan oleh setiap pemegang hak atas tanah selain memberikan kepastian hukum juga untuk mencegah timbulnya konflik/ sengketa terkait kepemilikan hak atas tanah dikemudian hari.

Habib Ismail Bin Yahya juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya untuk Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Prov. Kalteng yang telah memfasilitasi 8.000 sertifikat dari 12 Kabupaten/Kota se-Kalteng untuk dapat diterbitkan melalui program PTSL secara nasional.

“Pencapaian ini tentunya bukanlah titik akhir, proses pembuatan sertifikat harus terus dilakukan termasuk penyelesaian atas target Sertifikat Hak atas Tanah Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Tengah sejumlah 57.854 sertifikat harus segera diselesaikan”, tutur Habib Ismail Bin Yahya.

Habib Ismail Bin Yahya berpesan kepada penerima Sertifikat PTSL untuk dapat digunakan dan dijaga sebaik-baiknya apabila kedepannya akan digunakan untuk keperluan usaha juga harus dikalkulasi dengan matang dan penuh perhitungan karena maksud pembuatan sertifikat selain memberikan kepastian hukum hak atas tanah juga dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Turut hadir Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo, Danrem 102/PJG Brigjen TNI Purwo Sudaryanto, Kajati Kalteng Mukri, Kabinda Kalteng Brigjen Pol. M. Slamet Urip Widodo, Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setda Prov. Kalteng H. Nurul Edy, Kepala Kanwil BPN Prov. Kalteng Elijas B Tjahajadi dan Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng Ilham Djaya.(WDY/Foto:Aldo)

Widia Natalia

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook