Disbun Kalteng Gelar Penetapan Harga Sawit Bulan Oktober

Kontribusi dari Dinas Perkebunan Kalteng, 04 November 2020 08:00, Dibaca 239 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya - Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Provinsi Kalimantan Tengah menggelar rapat penetapan harga TBS untuk periode bulan Oktober 2020. Rapat dilaksanakan di Aula Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (4/11/2020).

Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Ir. Evangelis, M.SiRapat tersebut dihadiri oleh perusahaan mitra, perwakilan petani plasma, Tim Penetapan Harga TBS dan Perwakilan GAPKI Kalimantan Tengah.

(Baca Juga : Disnakertrans Prov. Kalteng Terima Lima Pengaduan THR di Kabupaten Kotim)


Berdasarkan kesepakatan hasil rapat TBS yang dibacakan Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, menyepakati perhitungan harga CPO, Inti Sawit dan Indeks bulan Oktober dibandingkan bulan September 2020 berturut-turut untuk CPO naik 0,48% dari Rp 8.990,56 menjadi Rp 9.033,27. Inti Sawit disepakati mengalami kenaikan dari bulan September menjadi Rp 4.103,45 sedangkan Indeks K 86,16 %.

Selanjutnya, harga TBS yang telah ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah digunakan sebagai dasar acuan dalam pembayaran harga TBS Kelapa Sawit kepada pekebun. (Disbun Kalteng / Foto: Disbun Kalteng)

Dinas Perkebunan Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook