Seluruh Fraksi DPRD Kobar Sepakati 5 Buah Ranperda Dibahas Lebih Lanjut

Kontribusi dari Diskominfo Kobar, 02 November 2020 08:25, Dibaca 16 kali.


MMCKalteng - Kotawaringin Barat – Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Ahmadi Riansyah menghadiri Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang I tahun sidang 2020/2021. Kegiatan yang digelar di ruang sidang DPRD Kabupaten Kobar kali ini mengagendakan penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap pengantar nota keuangan dan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang APBD TA 2021 dan 4 buah ranperda lainnya.

Bertempat di Ruang sidang DPRD pada Senin (2/11/2020), rapat paripurna kali ini juga dihadiri perwakilan dari Forkopimda Kobar serta kepala SKPD dengan menerapkan protokol kesehatan. Ahmadi Riansyah mengapresiasi proses pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda) hingga sejauh ini.

(Baca Juga : Pemko Akan Menyisir Rentenir Berkedok Koperasi)

“Kami pemerintah daerah mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada lembaga DPRD sebagai mitra pemeritah daerah yang telah membahas bersama-sama rancangan-rancangan peraturan daerah,” kata Ahmadi.

“Alhamdulilah dari seluruh fraksi yang telah menyampaikan pandangannya semuanya sepakat untuk dibahas lebih lanjut lagi ranperda yang kita usulkan,” ucapnya lagi. Wabup Ahmadi juga berharap ke depan proses pembahasan ranperda juga akan berjalan lancar, terutama dalam hal pembahasan ranperda tentang APBD TA 2021.

“Kami yakin, sinergitas yang telah kita jalin selama ini baik itu pemerintah daerah dan lembaga legislatif akan menghasilkan kesepakatan-kesepatan bersama sesuai jadwal yang telah disepakati bersama,” tambahnya.

Wabup Ahmadi juga menyampaikan pemerintah daerah akan terus merespon secara positif berbagai masukan dari legislatif di dalam dinamika pembahasan ranperda selama ini dalam proses penyusunan berbagai kebijakan untuk masyarakat Kobar. (prokom kobar)

Diskominfo Kobar

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook