Plt. Kepala Dinas Kominfo Kalteng Pimpin Supervisi Jabatan Fungsional Pranata Humas

Kontribusi dari Widia Natalia, 23 Oktober 2020 12:40, Dibaca 865 kali.


MMCKalteng – Palangka – Dalam rangka meningkatkan kinerja dan tugas serta peran Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat (JFPH) di Pemerintahan Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov. kalteng), Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (DiskominfoSantik) Prov. Kalteng selaku Instansi Pembina JFPH melaksanakan Supervisi JFPH di Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah (Sekda) Prov. Kalteng, Jumat (23/10/2020). Kegiatan supervisi ini bertujuan untuk Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Tugas, Standar Prosedur JFPH yang ada di Biro Administrasi Pimpinan Sekda Prov. Kalteng.

Supervisi dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Dinas KominfoSantik Prov. Kalteng Agus Siswadi, diikuti oleh Pejabat Struktural lingkup biro Administrasi Pimpinan serta Aparatur Sipil Negara (ASN) JFPH. Plt. Kepala Dinas KominfoSantik Prov. Kalteng Agus Siswadi mengatakan keberadaan Pejabat Fungsional Pranata Humas semakin penting guna mewujudkan Pemerintahan yang baik.

(Baca Juga : Implementasi Penyesuian Penetapan Angka Kredit Integrasi Prahum melalui Simphoni, Diskominfosantik Gelar Pendampingan)

Agus Siswadi juga mengatakan Peran pranata humas juga memiliki fungsi yang sangat strategis dalam menyampaikan serta memberikan informasi publik sehingga perlu adanya pemberdayaan Pranata Humas yang berkompeten untuk menyediaan informasi yang baik bagi masyarakat serta bagi instansi maupun lembaga, yang dapat terintegrasi secara optimal.

Sementara, Pranata Humas Pertama DiskominfoSantik Prov. Kalteng Ferawati, S.Sos, MedKom mengatakan Pranata Humas sebagai “Komunikator Publik” dan Ujung Tombak Komunikasi Kehumasan Pemerintah harus mampu menjadi Koridor Penghubung Komunikasi Publik antara Pemerintah dan Masyarakat. Selain itu, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) nomor 6 tahun 2014, Pranata Humas selain harus Cepat, Tanggap dan Proaktif dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kodrat kehumasan tapi juga harus bertanggung jawab terhadap angka kredit.

Lebih lanjut, Ferawati, S.Sos, MedKom menjelaskan terkait Peran antar Pihak dalam Pembinaan JFPH meliputi administratif mulai dari aspek Kepegawaian dan jenjang karier. Selain itu, menjelaskan terkait teknis mulai dari kegiatan operasional Layanan/ pelaksanaan Tugas dan Penilaian Kinerja.

Terakhir, menjelaskan terkait Profesionalisme mulai dari regulasi yang menjamin kompetensi dan etika serta sertifikasi.(Tomi/Foto:Aldo)

Widia Natalia

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook