KPU Kalteng Gelar Pengundian Nomor Urut

Kontribusi dari KPU Kalteng, 24 September 2020 14:00, Dibaca 11 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya - Pengundian nomor urut pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah digelar Kamis (24/9/2020) hari ini. Pengundian nomor urut dilaksanakan oleh KPU Provinsi Kalimantan Tengah bertempat di Kahayan Ball Room Swiss BellHotel Danum Palangka Raya.

Pengundian nomor urut dilakukan sesuai mekanisme yang telah diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dimana dalam kegiatan tersebut hanya dapat dihadiri oleh pasangan calon, 2 orang perwakilan dari Bawaslu provinsi, 1 orang Liaision Officer (LO) masing-masing pasangan calon dan 5 anggota KPU provinsi.

(Baca Juga : Dialog Interaktif Melalui Media Masa Televisi Bersama Bawaslu Dan KPU Provinsi Kalimantan Tengah)

Penetapan nomor urut dilakukan usai kedua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur melakukan pengambilan pengundian dan pengambilan nomor urut. Usai mengambil nomor urut oleh masing-masing pasangan calon, KPU Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan pasangan nomor urut 1 dipegang oleh Ben Brahim S. Bahat, M.M., M.TDr. H. Ujang Iskandar, S.T., M.Si dan nomor urut 2 dipegang oleh H. Sugianto Sabran dan H. Edy Pratowo, S.Sos., M.M.


Penetapan nomor urut dituangkan dalam BA Rapat Pleno Terbuka Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 43/PL.02.3-Kpt/62/Prov/IX/2020 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020. Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah Harmain mengatakan pengundian nomor urut pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah dilakukan dengan tetap mematuhi protokol Covid-19.

‘"Sebelumnya KPU juga telah menyampaikan kepada pasangan calon dalam rakor yang diadakan pagi hari tadi yang diwakili oleh LO paslon bahwa yang hadir yang berkepentingan saja karena adanya PKPU nomor 13,” ucap Harmain.

Harmain juga menambahkan pengamanan dari pihak kepolisian juga diperketat guna mengantisipasi adanya kerumunan massa dari tim sukses dan pemenangan dari kedua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur. Acara kemudian diakhiri dengan penandatanganan Fakta Integritas Penerapan Protokol Kesehatan dalam setiap tahapan pemilihan oleh masing-masing pasangan calon.(ER)

KPU Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook