KPU Kalteng Tetapkan Pasangan Calon

Kontribusi dari KPU Kalteng, 23 September 2020 10:00, Dibaca 28 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya - Dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 telah ditetapkan melalui Rapat Pleno tertutup. Rapat tersebut dilaksanakan pada hari Rabu (23/9/2020) di kantor KPU Provinsi Kalimantan Tengah.


Harmain selaku Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah menyebutkan, dua pasangan calon yang ditetapkan yakni pasangan H. Sugianto Sabran - H. Edy Pratowo, S.Sos., M.M dan Ben Brahim S. Bahat, M.M., M.T – Dr. H. Ujang Iskandar, S.T., M.Si. Penetapan calon tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Tengah nomor 42/PL.02.3-Kpt/62/Prov/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020.

(Baca Juga : Tim Kemenkopolhukam RI Pantau Kesiapan Pilkada Serentak Tahun 2020 Di Kalteng)

Sebagaimana diketahui, pasangan Sugi-Edy diusul oleh Partai PDI-Perjuangan dan bersepakat dengan Partai Golkar yang memiliki 7 (tujuh) kursi, Nasdem 5 (lima) kursi, PKB 4 (empat) kursi, PAN 2 (dua) kursi, PPP 1 (satu) kursi, Perindo 1 (satu) kursi dan PKS 1 (satu) kursi. Sedangkan pasangan Ben-Ujang diusul oleh Partai Demokrat yang memiliki 6 (enam) kursi, Gerindra 5 (lima) kursi dan Hanura 1 (satu) kursi.


“Setelah penetapan calon, tahap selanjutnya adalah Pengundian Nomor Urut yang akan dilaksanakan besok tanggal 24 September 2020 di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya,” tutup Harmain. (RMP / Foto: Tys)

KPU Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook