Plt. Kadis KominfoSantik Kalteng : Kebebasan Pers di Prov. Kalteng Cukup Bagus, Pers Masih Bisa Mengepresikan Diri Untuk Berkarya Sesuai Dengan Kebijakan Masing - Masing

Kontribusi dari Widia Natalia, 16 September 2020 11:15, Dibaca 24 kali.


MMCKalteng – Palangka Raya -  Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (KominfoSantik) Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) Agus Siswadi  mewakili Sekretaris Daerah Prov. Kalteng Fahrizal Fitri menjadi narasumber dalam acara Webinar Reviu Hambatan Kebebasan Pers Dalam Demokrasi Indonesia melalui virtual video conference di Aula Eka Hapakat Lt. III Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (16/09/2020). Webinar kali ini mengusung tema “Hambatan-Hambatan Kebebasan Pers di Wilayah Kalimantan”.

Webinar kali ini diselenggarakan oleh Direktorat Politik dan Komunikasi  Kementerian PPN/ Bappenas, diikuti oleh seluruh Provinsi yang berada di Kalimantan. Turut hadir secara virtual Narasumber lainnya yakni Sekretaris Daerah Prov. Kalimantan Timur Muhammad Sa’bani, Ketua Komisi Pendidikan, Pelatihan & Pengembangan Profesi Pers, Dewan Pers Jamalul Insan, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Tanjungpura Netty Herawaty dan Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia Prov. Kalimantan Selatan dan Dewan Redaksi Duta TV Fathurrahman.

(Baca Juga : Sekda Nuryakin Sampaikan Sambutan Gubernur Pada Rapur ke-9 Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023 sekaligus Rapur ke-1 Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024)

Acara dibuka langsung oleh Direktur Politik dan Komunikasi Bappenas Wariki Sutikno.

Dalam paparanya Plt. Kepala Dinas KominfoSantik Prov. Kalteng  Agus Siswadi  menyebutkan salah satu peran Pemerintah Daerah Kalteng, kebebasan pers di Prov. Kalteng cukup bagus, pers masih bisa mengepresikan diri untuk berkarya sesuai dengan kebijakan masing - masing.

Berdasarkan catatan PWI Kalteng, sebagian kasus sengketa pemberitaan berakhir dengan damai, ada yang masuk ranah pengadilan, dan ada juga yang masuk peradilan adat. Agus Siswadi menjelaskan, bahwa Pers memiliki peranan antara lain agar memenuhi hak masyarakat untuk tahu, menegakkan nilai-nilai demokrasi, mendorong supremasi hukum dan HAM, menghormati kebhinekaan dengan informasi yang tepat, akurat, dan benar serta  menjalankan fungsi informasi, pendidikan, kontrol sosial, hiburan dan sebagai lembaga ekonomi .

Dalam penyelenggaraan pers harus sesuai Standar Kompetensi Profesional Wartawan yang tertuang dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang diatur pada Pasal 4 tentang Hak, antara lain Kemerdekaan pers adalah hak asasi warga Negara, terhadap pers tidak dikenakan penyensoran, pembreidelan, dan pelarangan penyiaran, hak mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi, mempunyai hak tolak dan Pasal 5 tentang Kewajiban, antara lain menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah, pers wajib melayani hak jawab dan pers wajib melayani hak koreksi. Dalam penyelenggaraan pers juga harus sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, yakni yang pertama, harus Independen, akurat, berimbang, tidak beritikad buruk.

Kedua,  menempuh cara-cara yang professional, menguji informasi, berimbang. Ketiga, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, asas praduga tak bersalah.

Keempat,  tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. Kelima,  tidak menyiarkan indentitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Keenam, tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. Ketujuh, memiliki hak tolak.

Delapan,  tidak menyiarkan berita prasangka atau diskriminasi. Sembilan, menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan umum, segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai permohonan maaf.

Terakhir, melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional. Agus Siswadi Juga menyebut Pers sebagai Pilar Keempat Demokrasi.

Agus Siswadi menekankan bahwa Pemerintah Daerah harus dapat menjalin kerjasama dengan insan pers untuk mensosialisasikan kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di daerah, serta mempromosikan potensi yang ada di daerah. Pers dapat menjadi media publikasi kegiatan pemerintahan sekaligus sebagai alat kontrol kinerja penyelenggara Pemerintahan.

Sebagai alat kontrol Pemerintahan, pers merupakan pilar keempat demokrasi setelah lembaga eksekutif, lembaga legislatif, dan lembaga yudikatif.

“Meskipun memiliki kebebasan, bukan berarti pers bisa melanggar hukum. Perusahaan pers yang melanggar pasal 5 Undang-Undang Pers (Ayat 1 dan Ayat 2) dapat dipidana dengan denda paling banyak Rp 500 juta”, tutur Agus Siswadi.

Kontrol Terhadap Pers, Secara Internal kontrol terhadap pers dilakukan oleh wartawan itu sendiri dengan melakukan Hak Koreksi. Kontrol internal juga dilakukan oleh redaktur, pemimpin redaksi, dan ombudsman media yang bersangkutan. Lembaga ombudsman bisa memberi rekomendasi tindakan pemecatan terhadap wartawan.

Sementara, Secara Eksternal, kontrol terhadap pers dilakukan oleh masyarakat dalam bentuk media watch yang memantau dan melaporkan pelanggaran hukum, etika, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan pers (Pasal 17). Sarana kontrol oleh masyarakat dapat dilakukan dengan menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi. Kontrol eksternal juga bisa dilakukan oleh organisasi wartawan dan Dewan Pers.

Plt. Kepala Dinas KominfoSantik Prov. Kalteng juga menuturkan peran Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalteng untuk Kebebasan Pers yakni mengawal setiap kasus atau sengketa pers, mengarahkan setiap sengketa pemberitaan pada Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta turut menjembatasi kerjasama media dengan pemerinrah daerah dalam rangka menyikapi perkembangan teknologi digital yang turut mempengaruhi peta perkembangan media massa, khususnya mempengaruhi kelangsungan hidup media konvensional.

Nampak hadir Ketua IJTI Kalteng H.Tantawi Jauhari, Mewakili Danrem 102/PJG, dan Mewakili Kakanwil Humkan Prov. Kalteng.(wdy/Foto:Asep)

Widia Natalia

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook