PT HPL Belum Miliki Legalitas Angkutan Kayu Log

Kontribusi dari DINAS KOMINFOSANTIK KAB. GUMAS, 07 September 2020 15:22, Dibaca 63 kali.


MMCKalteng - Gunung Mas – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan manajemen PT Hutan Produksi Lestari (HPL), yang membahas terkait perizinan lengkap, dan aktivitas pengangkutan kayu log/kayu bulat menggunakan jalan negara. Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Nomi Aprilia, Wakil Ketua Komisi II Evandi, anggota Komisi II Untung Jaya Bangas, Yuniwa, Punding S Merang, Rayaniatie Djangkan, dan Polie L Mihing, Asisten I Lurand, Asisten II Trinayati, Kepala DPMPTSP Aga, Kepala DLHKP Yohanes Tuah, dan pihak terkait.

”Dari RDP tadi, untuk perizinan operasional perusahaan tersebut memang ada, namun kalau izin angkutan kayu log yang melewati jalan umum itu tidak ada,” ucap Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Gumas Evandi, usai pelaksanaan RDP, Senin (7/9/2020) siang.

(Baca Juga : Bupati Kobar Minta SOPD Pemangku PAD Capai Target PAD Tahun 2020)

Atas hal tersebut, kata Evandi, DPRD meminta kepada pihak perusahaan untuk menghentikan sementara pengangkutan kayu log, sampai legalitas izin khusus angkutan tersebut dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Harus ada kebijakan dan pola yang lebih baik dengan selalu mementingkan keselamatan para pengguna jalan lain.

”Jadi sampai izin angkutan kayu log itu keluar, perusahaan tidak dibolehkan melakukan aktivitas pengangkutan. Sesuai aturan yang berlaku, memang tidak dibolehkan mengangkut tanpa izin. Ini berlaku bagi seluruh perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Gumas,” tegasnya.

Legislator dari daerah pemilihan (dapil) III mencakup Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Damang Batu, dan Miri Manasa ini menuturkan, jika izin angkutan dari perusahaan keluar, maka dokumen perizinan harus ditembuskan kepada DPRD dan Pemkab Gumas sebagai bahan untuk mengawasi.

”Kalau izin angkutannya keluar, dari perusahaan juga jangan seenak-enaknya. Harus mengikuti aturan sesuai perundang-undangan, baik itu terkait angkutan yang jangan melebihi tonase jalan dan tidak boleh berkonvoi,” tuturnya.

Terpisah, manajemen PT HPL Marjonie Bakar mengatakan, terkait pengurusan perizinan angkutan kayu log itu, pihaknya terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng dalam hal proses untuk mendapat izin tersebut.

”Kalau mengenai perizinan angkutan, akan kami urus. Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan mengenai persyaratannya, sehingga pengangkutan yang dilakukan legal,” ujarnya.

Ke depan, lanjut dia, dari perusahaan akan mengikuti aturan, dimana angkutan akan dilakukan pada malam hari, mendapat pengawalan, tidak beriringan atau konvoi dengan maksimal dua truk, dan ikatan kayu log tersebut akan lebih diperhatikan lagi.

”Dengan demikian, kejadian kecelakaan tunggal yang terjadi di Desa Rabauh, Kecamatan Sepang beberapa waktu lalu tidak terjadi lagi. Ini yang ingin kami cegah,” pungkasnya. (Arm / Foto: DPRD GUMAS)

DINAS KOMINFOSANTIK KAB. GUMAS

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook