Kanwil Kemenkumham Kalteng Ikuti Sosialisasi Tata Cara Penggunaan Aplikasi Analisis Jabatan Dan Analisis Beban Kerja E-ABK

Kontribusi dari Humas Kemenkumham Kalteng, 26 Agustus 2020 17:05, Dibaca 1,086 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya - Menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.32 tentang tata cara penyusunan Analisis Beban Kerja di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM serta Permenpan RB No.1 tahun 2020 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah mengikuti kegiatan teleconference ini yang diikuti oleh Kepala Divisi Administrasi M. Ikmal Idrus, Kepala Sub Bagian Kepegawaian tata usaha dan rumah tangga Khudloifah beserta staff kepegawaian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah mengikuti sosialisasi dan Pelatihan penyusunan Analisis Beban Kerja melalui aplikasi e-ABK, Rabu (26/8/2020). Analisis beban Kerja (ABK) yaitu proses untuk menghitung atau menetapkan jumlah jam kerja pegawai yang digunakan atau dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan.


Tujuan menghitung ABK untuk mengetahui efisiensi pegawai dalam suatu organisasi. Pelaksanaan Analisis Beban kerja pada satuan kerja dapat dilakukan sewaktu-waktu apabila terjadi perubahan kebijakan yang mengakibatkan perubahan sistem dan prosedur kerja atau penyempurnaan struktur dan tata kerja organisasi.

(Baca Juga : Lapas Palangka Raya Berkoordinasi Langsung Dengan Satgas Covid-19 Prov. Kalteng)


Tujuan dan manfaat sosialisasi analisis jabatan adalah untuk menyediakan informasi jabatan sebagai dasar program manajemen Kepegawaian atau ketatalaksanaan dan pengawasan yang selanjutnya sebagai perencanaan kebutuhan pegawai, pengangkatan dalam jabatan dan penilaian kerja. Analisis Jabatan merupakan proses pengumpulan data Jabatan untuk dianalisis dan disusun menjadi informasi jabatan.

Uraian tugas menjadi informasi yang penting dalam proses analisis jabatan. Pelaksanaan analisis beban kerja pada satuan kerja dapat dilakukan sewaktu-waktu dalam hal apabila terjadi perubahan kebijakan yang mengakibatkan perubahan sistem dan prosedur kerja, penyempurnaan struktur dan tata kerja organisasi, atau sebab lain sesuai dengan kebijakan nasional. (Red-dok, Humas Kalteng, Agustus 2020).

Humas Kemenkumham Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook