Lapas Palangka Raya Kembali Terima 2 Narapidana Dari Kejari Katingan Dan 3 Narapidana Dari Kejari Kobar

Kontribusi dari Humas Kemenkumham Kalteng, 19 Agustus 2020 17:51, Dibaca 23 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya kembali menerima pengiriman Narapidana dari Kejaksaan Negeri Katingan sebanyak 2 (dua) orang dan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat sebanyak 3 (tiga) orang, Rabu (19/8/2020). Kegiatan ini diawasi langsung oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik, Tigor Immanuel Hutabalian, Kepala Sub Seksi Registrasi, Frendy Arisandy, dan Staf Registrasi Lapas Palangka Raya.


Penerimaan Narapidana ini dilaksanakan dengan menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 yaitu mencuci tangan, masuk box sterilisasi, diperiksa suhu badan, menggunakan masker, menjaga jarak dan barang-barang Narapidana disemprot dengan disinfektan. Setelah itu para Narapidana baru tersebut langsung melakukan pemeriksaan kesehatan dan screening HIV/AIDS oleh Dokter Lapas Palangka Raya, Marianna.

(Baca Juga : Konten Pembelajaran Moderasi Beragama Harus Diperbanyak)


Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik, Tigor Immanuel Hutabalian, menjelaskan bahwa para Narapidana baru ini wajib diisolasi minimal selama 14 (empat belas) hari.

"Mereka wajib menempati Ruang Isolasi minimal selama 14 (empat belas) sesuai dengan Protokol Kesehatan Covid-19. Lapas Palangka Raya telah menyiapkan tempat khusus yaitu di blok AO untuk para Narapidana baru tersebut," jelas Tigor. (Red-dok, Humas Kalteng, Agustus 2020).

Humas Kemenkumham Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook