Lapas Sampit Kembali Terima Tahanan Baru Dengan Tetap Jalankan Protokol Kesehatan

Kontribusi dari Humas Kemenkumham Kalteng, 18 Agustus 2020 08:40, Dibaca 100 kali.


MMCKalteng - Kotawaringin Timur -  30 orang tahanan baru dari  Polres Kotawaringin Timur yang sudah inkrach (memiliki ketetapan hukum tetap) kembali diterima di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit. Adapun 30 orang tahanan tersebut terdiri dari 28 orang pria dan 2 orang wanita, Selasa (18/8/2020).

Kegiatan pelayanan penerimaan tahanan baru di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lapas Sampit tetap jalankan protokol Kesehatan mulai dari proses masuk sampai pada proses penempatannya di blok hunian Lapas. Hal ini bertujuan sebagai salah satu bentuk kewaspadaan untuk mencegah agar tidak terjadi penularan Covid-19 di Lapas Sampit.

(Baca Juga : MIN 3 Kapuas Lakukan Pengecekan Validitas Data EMIS)

Untuk skenario penerimaan dan penempatan Lapas kelas IIB Sampit telah mempersiapkannya,  termasuk penyiapan kamar isolasi khusus yang telah dilakukan penyemprotan disinfektan sebelum ditempati tahanan baru tersebut.


Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit Agung Supriyanto menjelaskan, "Di lapas Sampit sampai saat ini masih tetap menerapkan Protokol kesehatan dalam menerima tahanan baru sesuai dengan ketentuan, tahanan yang masuk Lapas harus dilengkapi hasil rapid Covid-19 dan dinyatakan tidak terinfeksi (non reaktif)," jelasnya.

Ia juga mengatakan, "Saat masuk ke Lapas setiap tahanan akan dicek suhu tubuhnya, diharuskan mengenakan masker, masuk box strerilisasi, disterilkan barang bawaannya, dicek kembali kesehatannya dan semua itu dilakukan oleh petugas khusus dengan mengenakan pakaian khusus berupa Alat Pelindung Diri (APD), serta tahanan baru tersebut  wajib masuk kamar isolasi khusus minimal selama 16 (enam belas) hari," tuturnya.


Dia juga menambahkan, "Bahwa kami selalu berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, Kejaksaan maupun Pengadilan dalam rangka penentuan waktu masuknya tahanan baru, sebab didasarkan pada kesiapan kamar isolasi di Lapas serta wajib sifatnya setiap penerimaan tahanan baru harus tetap menerapkan protokol kesehatan agar tidak terdapat penyebaran wabah Corona Virus Disease  (Covid-19) di Lapas Sampit," jelasnya. (Red-dok, Humas Kalteng, Agustus 2020).

Humas Kemenkumham Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook