Kadiv Yankum Pimpin Rapat Progres Harmonisasi Raperda Kabupaten Murung Raya

Kontribusi dari Humas Kemenkumham Kalteng, 18 Agustus 2020 16:15, Dibaca 9 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Cahyani Suryandari,SH.,MH memimpin rapat terkait dengan progres penyusunan buku oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah serta  rapat terkait harmonisasi Rancangan Peraturan daerah Kabupaten Murung Raya yang terdiri dari Rancangan Peraturan Daerah tentang Kesejahteraan Sosial, Bantuan Hukum dan Kawasan Tanpa rokok. Rapat dihadiri oleh Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Benny Yuandrias Perancang Peraturan serta Perundang-Undangan Zonasi wilayah Kabupaten Murung Raya yang terdiri dari Perancang Ahli Muda Andri dan Doaa Risma Diputra M Perancang Ahli Pertama Sri Mariyati dan Noor Mila Susanty, Selasa (18/8/2020).


Salah satu halangan besar dalam akses keadilan adalah tingginya biaya untuk bantuan hukum. Program bantuan hukum merupakan komponen kunci dari strategi untuk meningkatkan akses keadilan. Bantuan Hukum merupakan kewajiban negara. Sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pemerintah berkomitmen dalam pembiayaan, menjamin kualitas dan memperluas implementasi bantuan hukum. Dalam hal ini, Kementerian Hukum dan HAM menjadi salah satu pusat bagi akses keadilan.

(Baca Juga : Kemenag Kembali Raih Opini WTP)


Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan merupakan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Kesehatan bukan hanya merupakan tanggung jawab individu, namun merupakan tanggung jawab bersama individu, masyarakat, pihak swasta, dan pemerintah. Sebagai bagian dari tanggung jawab pemerintah, kesehatan menjadi urusan bersama yang bersifat wajib antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota.

Untuk itulah Peran Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah sangat penting dalam menjaga kesesuaian materi muatan Peraturan Daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Pengharmonisasian terhadap Rancangan Peraturan Daerah harus dilaksanakan secara cermat dan professional, sehingga menghasilkan Rancangan Peraturan Daerah yang memenuhi syarat sebagai rancangan peraturan perundang-undangan yang baik. (Red-dok, Humas Kalteng, Agustus 2020).

Humas Kemenkumham Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook