HUT RI, 303 Napi Lapas Pangkalan Bun Dapatkan Remisi

Kontribusi dari Humas Kemenkumham Kalteng, 17 Agustus 2020 18:23, Dibaca 31 kali.


MMCKalteng - Kotawaringin Barat - Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-75 Kemerdekaan Republik IndonesiaI di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pangkalan Bun tahun ini sedikit berbeda dari tahun-tahun sebelumnya dikarenakan Pandemi Covid-19 yang tengah melanda dunia. Meski begitu, semangat seluruh masyarakat untuk melaksanakan Upacara HUT Kemerdekaan Indonesia tidak luntur, terutama Petugas dan Warga Binaan di Lapas Pangkalan Bun, Senin (17/8/2020).

Walaupun demikian, Lapas Pangkalan Bun tetap ikut serta dalam peringatan Hari yang paling bersejarah ini melalui Live Streaming pada Senin pagi di Aula Lapas Pangkalan Bun bersama dengan seluruh Petugas Lapas. Peringatan HUT Kemerdekaan Indonesia ini dipusatkan di Istana Merdeka Jakarta.

(Baca Juga : Rutan Kelas IIB Buntok Ikuti Penguatan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Pada Satuan Kerja Pemasyarakatan Yang Diusulkan Ke TPN Secara Virtual)


“Pelaksanaan Upacara tahun ini sangat berbeda dari tahun sebelumnya, tetapi hal ini tidak menyurutkan semangat kami untuk tetap mengibarkan Bendera Merah Putih dan menyaksikan Upacara secara Live Streaming," ucap Mukhtar selaku Kalapas Pangkalan Bun.

Setelah pelaksanaan Upacara Bendera ini, Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun juga memberikan Remisi Umum kepada 303 orang Warga Binaan Pemasyarakatan. Kegiatan ini dihadiri oleh Instansi-Instansi terkait ataupun stakeholder yang ada di Kotawaringin Barat. SK remisi diserahkan oleh Bupati Kotawaringin Barat yang mana pada hal ini diwakili oleh Drs. Tengku Alisyahbana, M.Si selaku Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kotawaringin Barat, penyerahan remisi diberikan secara simbolis kepada 3 orang Warga Binaan Pemasyarakatan.


Setelah pemberian remisi ini, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Yasonna H. Laoly memberikan sambutan. Dalam sambutannya ia mengucapkan selamat bagi Warga Binaan yang telah mendapatkan remisi ataupun yang bebas pada hari ini. “Mendapatkan Remisi merupakan hak yang bisa didapat oleh seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan," tambahnya. (Red-dok, Humas Kalteng, Agustus 2020).

Humas Kemenkumham Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook