Dishub Kalteng dan BPTD Wil. XVI Ikut Sosialisasikan Aturan Sepeda dan Personal Mobile Device

Kontribusi dari DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH, 10 Agustus 2020 18:28, Dibaca 73 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya - Plt. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah Yulindra Dedy, S.STP., M.Si dan Kepala BPTD Wilayah XVI Provinsi Kalimantan Tengah Buang Turasno, ATD., MT secara terpisah ikuti rapat aturan sepeda dan Personal Mobile Device dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI melalui video conference, Senin (10/8/2020). Kegiatan dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Drs. Budi Setiyadi, S.H., M.Si dan diikuti seluruh jajaran Eselon II di lingkungan Ditjen Hubdat, seluruh kepala Dinas Perhubungan Provinsi dan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat se-Indonesia.

Menurut Plt. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah Yulindra Dedy, S.STP., M.Si maraknya masyarakat yang menggunakan sepeda di tengah Pandemi Covid-19, seakan menjadi demam baru dimana sepeda kembali menjadi tren seiring adanya kebutuhan atas mobilitas yang aman, nyaman,  serta memberikan dampak kesehatan bagi penggunanya. Dan olahraga merupakan salah satu cara dalam rangka meningkatkan imun tubuh untuk terhindar dari Covid-19. 

(Baca Juga : Penyaluran Bansos Untuk Masyarakat Terdampak Banjir di Dua Kecamatan Terisolir)

Lanjutnya, hal ini harus kita sikapi bersama, pasalnya hingga saat ini infrastruktur untuk sepeda masih sangat minim yang membuat gesekan di jalan raya dengan kendaraan bermotor cukup besar khususnya di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Lantaran itu, kami sangat setuju dengan adanya regulasi tentang bersepeda yang telah ditetapkan Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (kemenhub), yang bertujuan untuk melindungi keselamatan para pesepeda. 

Kemudian peraturan ini perlu kita sosialisasikan secara aktif dalam rangka memberikan informasi kepada Masyarakat terkait Aturan bersepeda sehingga dalam pelaksanaannya kita saling meningkatkan pelayanan khususnya seperti adanya ruang bersepeda yang aman, nyaman dan sekaligus mengedukasi masyarakat untuk gemar menggunakan sepeda baik ke kantor, berolahraga dan aktivitas lainnya. Kemudian ke depan kita akan dorong Kabupaten/Kota untuk dapat menyediakan ruang khusus bagi pesepeda sesuai kewenangannya, sehingga pemerintah hadir dalam rangka ikut berpartisipasi mendukung kegiatan melalui aktivitas dengan bersepeda dan hal ini dapat mengurangi tingkat polusi udara khususnya di wilayah Kalimantan Tengah, tegasnya.


Dalam kesempatan tersebut, setelah Direktur Jenderal Perhubungan Darat memberikan pengantar dan arahan, paparan materi teknis disampaikan oleh Direktur Sarana Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Pandu Yunianto, ATD., M.Eng.Sc. Dalam paparannya selain menyampaikan aturan terkait bersepeda dan hal-hal lain yang harus diperhatikan dalam bersepeda, juga disampaikan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. 

Peraturan tersebut ditetapkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 16 Juni 2020 dan diundangkan pada 22 Juni 2020. Dalam pasal 2 ayat 1 regulasi tersebut menyatakan, kendaraan tertentu dengan Penggerak motor listrik terdiri atas skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, sepeda roda satu (unicycle), dan otopet. 

"Kendaraan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus memiliki baterai dan motor penggerak yang menyatu dengan kuat pada saat dioperasikan," jelas pasal 2 ayat 2 Permenhub 45/2020.


Beberapa ketentuan dalam penggunaan kendaraan berpenggerak motor listrik itu disebutkan lebih perinci lagi. Misal, untuk skuter listrik dan sepeda listrik kecepatan paling tinggi adalah 25 km per jam. Sedangkan, untuk hoverboard, unicycle, dan otopet kecepatan maksimal yang diperbolehkan adalah 6 km per jam.

Selain itu, orang yang menggunakan kendaraan tertentu yang diatur dalam regulasi ini, harus memenuhi ketentuan menggunakan helm, usia paling rendah 12 tahun, hingga tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan.

"Dalam hal pengguna kendaraan tertentu berusia 12 tahun sampai dengan 15 tahun, pengguna kendaraan tertentu harus didampingi oleh orang dewasa," sebut pasal 4 ayat 2 Permenhub 45/2020.

Pasal 5 kemudian merinci lajur atau kawasan yang bisa dilintasi kendaraan tertentu berpenggerak motor listrik, yaitu lajur khusus dan atau kawasan tertentu. Lajur khusus yang dimaksud adalah lajur sepeda atau lajur yang disediakan secara khusus untuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.

Adapun kawasan tertentu yang dimaksud dalam peraturan ini meliputi pemukiman, kemudian jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor, dan kawasan wisata. Kemudian, area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi, area kawasan perkantoran, dan area di luar jalan. 

Jika tersedia lajur khusus, sepeda listrik dapat dioperasikan di trotoar dengan kapasitas memadai dan memperhatikan keselamatan pejalan kaki.  

"Kapasitas memadai sebagaimana dimaksud pada ayat 4 harus menampung jumlah pejalan kaki dan kendaraan tertentu," terang pasal 5 ayat 5 Permenhub 45/2020. (Muthia Siringoringo / Foto:  Muthia Siringoringo) 

DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook