Sekda Kalteng Hadiri Rakor Pencapaian Target Realisasi APBD Tahun 2020 dan Implementasi Penggunaan Masker, Cuci Tangan Serta Jaga Jarak Untuk Perubahan Prilaku Baru di Masa Pandemi Covid-19

Kontribusi dari Widia Natalia, 10 Agustus 2020 15:17, Dibaca 4 kali.


MMCKalteng – Palangka Raya - Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Sekda Prov. Kalteng) Fahrizal Fitri mewakili Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) secara virtual menggunakan video conference dengan agenda Rapat Koordinasi Pencapaian Target Realisasi APBD Tahun 2020 dan Implementasi Penggunaan Masker, Cuci Tangan serta Jaga Jarak untuk Perubahan Prilaku Baru di Masa Pandemi Covid-19. Rakor diikuti virtual dari Aula Jayang Tingang, Lantai II Kantor Gubernur Kalteng, Senin (10/08/2020).

Rapat virtual dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian didampingi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo dan Ketua Umum Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Pusat Suswati Tito Karnavian. Hadir secara terpisah melalui video conference Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Halim Iskandar.

(Baca Juga : Desk Pilkada Prov. Kalteng Tinjau Pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Barito Utara)


Dalam sambutannya, Mendagri M. Tito Karnavian menegaskan Intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, dengan membentengi diri dari Covid-19 dengan cara menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalteng H. Sugianto Sabran melalui Sekda Fahrizal Fitri dalam laporannya menyampaikan perkembangan penanganan Covid-19 di Kalteng. Fahrizal Fitri menuturkan impor atau kasus pertama kali Covid-19 di Kalteng dilaporkan pada tanggal 12 Maret 2020 yang lalu sebanyak 2 orang.

Sementara, transmisi Lokal dilaporkan pada tanggal 25 Maret 2020 lalu di Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Adapun Cluster pertama kali berasal dari wilayah Gowa, Bogor, Temboro, dan Sukabumi.

Fahrizal Fitri menjelaskan perbandingan kasus Covid-19 di Kalteng terhadap Nasional pada 09 Agustus 2020, Pukul 15.00 WIB yakni kasus konfirmasi di Kalteng berjumlah 2.035 atau 1,62 persen terhadap data kasus konfirmasi Nasional yang berjumlah 125.396.

Lebih lanjut Fahrizal Fitri menyampaikan mengenai Regulasi yang telah dilakukan Gubernur di masa pandemi Covid-19 diantaranya, pertama, menerbitkan Keputusan Gubernur Kalteng mengenai Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana, Penetapan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalteng, Penetapan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalteng, Pembatasan Arus Masuk Orang Yang Datang Dari Luar Wilayah Provinsi Kalteng, dan Keputusan lainnya. Kedua, Instruksi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalteng Nomor Nomor 01/GT-COVID19/VI/2020 tanggal 11 Juni 2020 tentang Pedoman Penetapan Masa Tatanan Kehidupan Baru Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Wilayah Kalteng.

Selain itu, yang ketiga yakni Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 25 Tahun 2020 tanggal 10 Juli 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tatanan Kehidupan Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dari Covid-19 Di Wilayah Prov. Kalteng. Keempat, Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 40 Tahun 2020 tanggal 7 Agustus 2020 tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19, tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19.

Terakhir, membuat Surat-Surat Edaran Gubernur Kalteng mengenai Penerapan Protokol Kesehatan, Strategi Percepatan Penanganan Covid-19, dan lainnya. Selain membuat regulasi, strategi kebijakan yang diambil Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalteng H. Sugianto Sabran dalam Percepatan Penanganan Covid-19 yakni memutus Penyebaran Covid-19 di Kalteng, memulihkan Kesehatan Masyarakat Kalteng dan memulihkan Perekonomian Kalteng.

Adapun, strategi pelaksanaan yakni melalui startegi MBST (Mapping atau Pemetaan, Blocking atau Pembatasan, Screening atau Penapisan dan Treatment atau Perawatan). Sekda Prov. Kalteng juga menyampaikan upaya penanganan Covid-19 di Kalteng, diantaranya melakukan sosialisasi dan edukasi, mitigasi, deteksi, isolasi, karantina dan tindakan medis serta dukungan kebutuhan dasar.

Terakhir disampaikan oleh Fahrizal Fitri, realokasi refokusing untuk penanganan Covid-19 untuk Provinsi Kalteng sebesar Rp. 500.296.306.370,09, masing-masing untuk kesehatan sebesar Rp. 200.000.000.000,00, jaring pengamanan sosial sebesar Rp. 230.000.000.000,00 dan dampak ekonomi penanganan sebesar Rp. 70.296.306.370,09.

Peserta rapat koordinasi tersebut diikuti oleh Pemerintah Provinsi Se-Indonesia, Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Indonesia dan Ketua TP-PKK Se-Indonesia.

Sekretaris Daerah Prov. Kalteng didampingi Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 H. Darliansjah. Tampak hadir dalam rapat tersebut diantaranya, Kepala Dinas Kesehatan Prov. Kalteng Suyuti Syamsul, Direktur RSUD Doris Sylvanus Yayu Indriaty, Plt. Kepala Dinas PMDes Prov. Kalteng H. Rojikinnor serta Ketua TP-PKK Prov. Kalteng Ivo Sugianto Sabran, Norhayati Fahrizal Fitri dan anggota TP-PKK Prov. Kalteng.(WDY/Foto;Asep)

Widia Natalia

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook